Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum memutuskan anggota KPU Andi Nurpati terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 31/2008 dan UU 22/2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu.
"Bahwa pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a terjadi dalam kasus Toli-Toli dimana yang bersangkutan terbukti tidak cermat dan tidak tertib dalam mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2, 7, dan 11 Peraturan KPU Nomor 31/2008 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, meskipun pelanggaran tersebut tidak hanya merupakan tanggungjawab Andi Nurpati," kata Ketua Dewan Kehormatan KPU, Jimly Ashidiqqie, kepada wartawan di Kantor KPU Jakarta, Rabu (30/6)
Menurut Jimly, dalam kasus keterlibatan Andi Nurpati sebagai pengurus Partai Demokrat, yang bersangkutan terbukti melanggar asas penyelenggara pemilu. Pelanggaran ini berdasarkan ketentuan mengenai persyaratan menjadi anggota KPU, dan ketentuan sumpah atau janji anggota KPU sebagaimana penjelasan alinea 4 Pasal 2, huruf i dan Pasal 28 ayat 2 UU 22/2007 serta Pasal 2, 5, 11 ,13 dan 16 Peraturan KPU Nomor 31/2008 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Rekomendasi DK KPU, ungkap Jimly, Andi Nurpati diberhentikan karena pelanggaran terhadap UU 22/2007 dan Peraturan KPU Nomor 31/2008 bukan atas permintaan sendiri. "Rekomendasi DK KPU wajib dilaksanakan oleh KPU dengan sebaik-sebaiknya. Kewajiban tersebut dilaksanakan paling lambat tiga hari kerja sejak rekomendasi DK KPU dibacakan," jelas dia.
Penetapan rekomendasi dalam Rapat Permusyawaratan DK KPU tanggal 30 Juni 2010 ditandatangani Jimly Ashidiqqie sebagai Ketua DK, Komaruddin Hidayat, Syamsul Bahri, Abdul Aziz dan Endang Sulastri sebagai anggota DK KPU.
Home »
» DK KPU Rekomendasikan Andi Nurpati Diberhentikan
DK KPU Rekomendasikan Andi Nurpati Diberhentikan
Written By REDAKTUR on 30 June 2010 | 5:29 AM
Related Articles
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
0 komentar:
Post a Comment