Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan penghitungan dan pemungutan suara ulang di 5 kecamatan dan 2 kelurahan kota Surabaya untuk pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah.
"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya untuk melakukan penghitungan dan pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Surabaya," kata Ketua MK, Mahfud MD dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (30/6).
Daerah-daerah yang diperintahkan oleh MK untuk melaksanakan pemilu ulang antara lain Kecamatan Bulak, Kecamatan Semampir, Kecamatan Krembangan, Kecamatan Rungkut, Kecamatan Sukolilo, Kelurahan Putat Jaya yang berada di Kecamatan Sawahan dan Kelurahan Wiyung yang berada di Kecamatan Wiyung.
Perintah tersebut, berdasarkan pertimbangan Mahkamah atas sengketa pemilu kota Surabaya yang dimohonkan oleh pasangan calon walikota dan wakil walikota dalam Pemilihan Kepala daerah kota Surabaya Tahun 2010, nomor urut 3. Pemohon mendalilkan bahwa terjadi pelanggaran yang sistematis, terstruktur dan bersifat masif, karena pelanggaran tersebut terjadi sebelum pelaksanaan pemungutan suara, pada saat pemungutan suara dan setelah pemungutan, atau terjadi sebelum tanggal 2 Juni 2010.
Sementara, dari beberapa kesaksian yang diajukan pemohon, menurut Mahkamah terjadi penyimpangan dan adanya abuse of power yang dilakukan oleh pihak termohon yang merupakan pemenang pemilu kada di Surabaya, yakni pasangan nomor urut empat Tri Rismaharini- Bambang Dwi Hartono.
Para saksi pemohon dalam sidang sebelumnya menyatakan, dalam kampanyenya calon kepala daerah Tri Risma Harini nomor urut 4 yang menjabat walikota incumbent tersebut membagikan piagam kepada seluruh siswa SD berprestasi se-Kota Surabaya. Selain itu, menurut saksi pasangan tersebut membagikan roti merek Risma kepada para penyelanggara Pemilukada di beberapa TPS di Kecamatan Tegalsari pada saat pencoblosan suara.
"Menurut Mahkamah, perbuatan menyebarkan piagam yang dilakukan pada masa tenang (H-1) dan pada hari pencoblosan, merupakan kampanye terselubung yang berinsinuasi kampanye, baik langsung maupun tidak langsung. Dengan demikian fakta hukum telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas Pemilu khususnya asas jujur dan adil," kata Hakim Konstitusi, Hamdan Zoelva.
Selain itu, dalam pemilu kada tersebut telah terjadi politik uang (money politics) yang diduga dilakukan oleh Pasangan
Calon Nomor Urut 4, terhadap para pemilih yang dilakukan pada beberapa kecamatan dengan pemberian barang, berupa bingkisan dalam hal ini kain sarung dan kaos yang bertuliskan dan berlogo Pasangan Calon Nomor Urut 4, dan/atau sejumlah uang masing-masing sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dan uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada Pemilih agar memilih Pasangan Calon Nomor Urut 4.
"Mahkamah untuk menilai bahwa telah terjadi praktik politik uang (money politics) yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 4," tambahnya.
Pasangan Risma-Bambang juga telah melakukan abuse of power dengan memuat tentang para camat alumni STPDN yang digiring untuk mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 4, yang pada intinya melarang pemerintah daerah untuk memanfaatkan anggaran daerah untuk membiayai program atau kegiatan yang diperkirakan atau diduga dapat menguntungkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tertentu, baik dalam format kegiatan hibah dan bantuan sosial kepada kelompok masyarakat atau organisasi tertentu.
"Mahkamah berpendapat, bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 4 telah melakukan upaya-upaya dengan memanfaatkan kewenangannya (abuse of power) yang menguntungkan bagi dirinya dalam memenangkan Pemilukada Kota Surabaya," jelasnya.
Sebelumnya, Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya, Aris Afandi-Adies Kadir, mengajukan gugatan perkara pemilihan kepala daerah Kota Surabaya. Di dalam permohonannya, pemohon keberatan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya, Jawa Timur Nomor 48/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2010, tertanggal 8 Juni 2010 tentang penetapan pasangan calon terpilih Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2010 yang menetapkan pasangan nomor urut 4, Tri Rismaharini-Bambang Dwi Hartono sebagai pemenang.
Pasangan Tri Rismaharini-Bambang DH mendapatkan suara 358.187, sedangkan kliennya mendapatkan suara 327.516. Namun, hasil rekapitulasi penghitungan suara tersebut tidak diperoleh atas proses yang benar.
Calon incumbent Risma-Bambang tersebut juga dinilai telah melakukan penggembosan secara menyeluruh pada semua kecamatan se-Kota Surabaya yang total keseluruhannya berjumlah 79.550 pemilih, dengan cara tidak memberikan surat pemberitahuan untuk memberikan suara untuk memilih di TPS (Formulir Model C-6 KWK).
Home »
» MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Surabaya
MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Surabaya
Written By REDAKTUR on 30 June 2010 | 5:28 AM
Related Articles
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
0 komentar:
Post a Comment