Random Post

.
Home » » Menteri Agama Diduga Terima DAU Rp 10 Juta

Menteri Agama Diduga Terima DAU Rp 10 Juta

Written By REDAKTUR on 26 December 2008 | 7:17 AM


Sumber: VIVANEWS.COM

Menteri Agama, Maftuh Basyuni, diduga menerima tunjangan fungsional senilai Rp 10 juta yang berasal dari Dana Abadi Umat. Selain itu, Maftuh juga diduga menerima tunjangan lain yang berasal dari Dana Abadi Umat.

"Kami perkirakan tunjangan fungsional ini diberikan setiap bulannya," kata Koordinator Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch, Ade Irawan, di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat 26 Desember 2008.

Selain itu, ICW juga menduga ada aliran dana lain yang masuk ke kantong Menteri. Antara lain tunjangan hari raya dan biaya operasional Menteri. ICW menunjukkan adanya bukti berupa kuitansi tertanggal 11 November 2004 senilai Rp 25 juta. Sementara untuk biaya operasional, Menteri mendapatkan dana sebesar Rp 50 juta lebih.

Ade berharap laporan ini dapat digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menelaah apakah ini termasuk uang halal atau uang haram. Jika ini termasuk uang haram, kata dia, akan menjadi preseden buruk tersendiri bagi Departemen Agama terutama dalam penyelenggaraan haji. "Kami ingin minta fatwa ke KPK," kata dia.

Seharusnya, kata Ade, uang abadi umat itu digunakan untuk kemaslahatan umat. "Daripada masuk ke kantong Menteri Agama lebih baik digunakan untuk masyarakat yang lebih jelas," jelasnya.

Niat ICW untuk melaporkan hal tersebut ke KPK tampaknya batal, karena seluruh pegawai bagian Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini sedang libur karena cuti bersama. Laporan akan diserahkan setelah seluruh pegawai komisi antikorupsi masuk.

KPK Telaah Tunjangan Menag
Menteri Agama, Maftuh Basyuni, akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga menerima sejumlah tunjangan yang berasal dari Dana Abadi Umat. Komisi antikorupsi pun akan meneliti terlebih dahulu laporan tersebut.

"Kami akan menelaah terlebih dahulu laporan itu," kata Wakil Ketua Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Haryono Umar, saat dihubungi wartawan, Jumat 26 Desember 2008.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch menengarai Menteri Agama Maftuh Basyuni menerima tunjangan fungsional senilai Rp 10 juta pada 2005. Selain itu, ICW juga menduga ada aliran dana lain yang masuk ke kantong Menteri. Antara lain tunjangan hari raya dan biaya operasional Menteri. ICW menunjukkan adanya bukti berupa kuitansi tertanggal 11 November 2004 senilai Rp 25 juta. Sementara untuk biaya operasional, Menteri mendapatkan dana sebesar Rp 50 juta lebih.

Haryono menjelaskan, komisi akan meneliti uang yang diduga diterima Menteri Agama itu. "Akan dilihat apakah uang itu termasuk gratifikasi atau bukan," jelasnya.
Share this article :

0 komentar:

.

.
 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. PROPUBLIK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger