Random Post

.
Home » » Perppu Plt Pimpinan KPK Dipersoalkan di MK

Perppu Plt Pimpinan KPK Dipersoalkan di MK

Written By REDAKTUR on 28 October 2009 | 12:11 AM


Perhimpunan Advokat Indonesia Pengawal Konstitusi (PAIPK) mendalilkan bahwa keluarnya Perppu Plt KPK yang diterbitkan oleh presiden dianggap tidak beralasan dalam sidang uji materi yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami mengatakan tidak ada kegentingan yang memaksa tapi memaksa untuk digentingkan, kita bandingkan misalnya soal bank Century, kenapa PAIP mendesak soalnya waktu kasus bank century ada empat perpu yang dikeluarkan oleh presiden yang lucu adalah perpunya ditolak tapi dananya jalan ini menjadi masalah serius," kata kuasa hukum sekaligus pemohon, Saor Siagian di Gedung MK, Jakarta, Rabu (28/10).

Sementara itu, Hakim Panel MK Akil Mochtar mengatakan permohonan para pemohon mempersoalkan subjektifitas presiden. "Jadi anda mendalilkan terjadi ada kegentingan yang memaksa, tapi dipaksa oleh Si Ginting," papar Akil.

Akil juga mengungkapkan, dalam kasus ini baru pertama kalinya Perppu diajukan ke MK. "Perppu ini mengacu pada UUD. Karena Perppu ini keluarkan oleh presiden langsung berlaku. Dilihat dari permohonan anda agak aneh untuk pengujian UU. Karena baru pertama kali diuji MK, buat permohonan sesuai dengan permohonan untuk uji materi ada legal standing," ungkapnya.

Terkait pernyataan pemohon, Akil menilai pemohon terlalu sedikit emosional dan terlalu mudah menuding presiden.

"Boleh bersemangat, boleh sedikit emosional, tapi tetap rasional. Tidak hanya menuding-menuding saja. Sejarah juga ini, bikin yang baik. Katanya pengawal kosntistusi, berarti sama dengan MK. Kalo ini saudara marah-marah, minta presiden batalkan Perppu, jangan gitu dong, tetap terukur dan cerdas," papar dia.
Share this article :

0 komentar:

.

.
 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. PROPUBLIK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger