
Departemen Kesehatan (Depkes) dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan terkait dugaan korupsi pengadaan makanan pendamping air susu ibu (MP-ASI), pada 2005 yang merugikan negara Rp 16 miliar.
"ICW menemukan indikasi penyimpangan dengan dugaan persekongkolan dalam proses negoisiasi harga, lalu pada penentuan harga HPS (harga perkiraan sendiri) atau owner estimate yang lebih tinggi dari harga pasar, dan terakhir indikasi konflik kepentingan Ditjen Binkesmas yang juga sebagai komisaris Utama PT Indofarma," kata koordinator Divisi Investigasi ICW Agus Sunaryo.
Hal ini dia sampaikan di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2009).
Agus menjelaskan bahwa indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan tersebut bermodus penggelembungan harga (Mark Up), karena terjadi selisih harga yang sangat besar antara harga kontrak dan harga yang berlaku di pasar.
"Pengadaan MP-ASI ditetapkan dengan jumlah harga Rp 13.970 dan untuk biskuit seharga Rp 23.430. Padahal berdasarkan harga pasar untuk MP-ASI bubur dan biskuit sebesar Rp 14.463 per-kilogram dan Rp 18.238 per-kilogram," jelasnya.
Rencananya proyek MP-ASI ini sebagai program pengentasan kasus busung lapar yang terjadi di Indonesia, misalnya kasus busung lapar yang berada di Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Secara spesifik, kerugian negara pada produksi sebesar biskuit Rp 12 miliar dan untuk bubur sebesar Rp 4 miliar," katanya.
Berbagai pentimpangan juga ditemukan oleh audit BPK pada 2005, di mana proses pelelangan umum pengadaan MP-ASI mengalami kegagalan dalam tahap prakualifikasi.
"Sehingga dilakukan dengan penunjukan langsung," terangnya.
Agus menerangkan bahwa pada tahun 2005 Ditjen Binkesmas memiliki DIPA (Daftar Isian Pelaksana Anggaran) sebesar Rp 85 miliar. DIPA tersebut digunakan untuk memproduksi makanan pendamping sebanyak 1.926.711 Kg dan biskuit 2.469.193 Kg.
Pihak KPK, mengaku sudah menerima laporan ini dan akan melakukan pengkajian. "Setiap laporan yang masuk ke KPK akan dilakukan telaah, apakah ada indikasi korupsi atau tidak. Ini adalah prosedur yang dijalankan KPK," jelas Johan Budi.
Sementara Kepala Pusat Informasi Depkes Lilik Sulistiowati mengaku menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke KPK.
"Kamis sepenuhnya menyerahkan pada proses hukum yang berlangsung," jelas Lilik saat dihubungi melalui telepon.
0 komentar:
Post a Comment