Random Post

.
Home » » Pelayanan Publik MA Terendah, Penggadaian Tertinggi

Pelayanan Publik MA Terendah, Penggadaian Tertinggi

Written By REDAKTUR on 04 February 2009 | 1:11 AM


Mahkamah Agung (MA) masih menduduki peringkat integritas yang paling rendah dalam memberikan pelayanan publik melalui kinerja Pengadilan Negeri yaitu PN Jakbar, Jakpus dan Jakut. Peringkat itu menyangkut perilaku suap dan pemerasan yang masih terjadi.

Sedangkan unit layanan publik yang menduduki peringkat paling tinggi integritasnya yaitu, Perum Penggadaian Barang dan Pengambilan Uang Pensiun (PT Pos Indonesia), Pinjaman permodalan UKM (Depkop&UKM) dan yang lainnya.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, M Jasin, di gedung KPK, Rabu(4/3). Berdasarkan hasil survey integritas yang diselenggarakan KPK pada Juni-September 2008 terhadap 105 unit layanan publik di 40 instansi pemerintah dari 9.390 responden. Sebagian besar mendudukkan MA pada peringkat pertama skor integritas paling rendah.

"Khususnya yang menyangkut sidang perkara narkoba, tilang dan tindak pidana. Pengadilan memang intitusi yang masih dinilai rawan suap," ujar M Jasin.

Survey yang dilakukan oleh LP3S dan TASA, dijelaskan Jasin, berdasarkan pengalaman orang yang langsung mengalami perilaku suap ketika memproses kebutuhan publik. Hasil survey menunjukkan, 54% responden menganggap membayar biaya tambahan untuk pengurusan layanan sebagai hal yang wajar.

Bahkan 52% responden menyatakan pemberian biaya tambahan adalah inisiatif bersama antara petugas pelayanan dan pengguna pelayanan, 28% inisiatif petugas dan 19% adalah inisiatif pengguna, "pihak yang mencari pelayanan yang ingin cepat dan ada duit yang bisa diberikan. Ini yang saling menguntungkan," imbuh Jasin.

Selain Pengadilan Negeri, unit layanan yang memiliki integritas paling rendah menurut survey tersebut yaitu Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dan Kantor Bea dan Cukai (Depkeu), Lembaga Pemasyarakatan (Depkumham), Pembuatan Sertifikat Tanah dan Hak Tanggungan (BPN), Kargo, Sewa Tempat Bsandra dan Parkir Bandara (PT Angkasa Pura II), Pembuatan TDP (Depperin), Kapal(PT. Pelindo II), Izin Operasional TK (Depdiknas) dan Kepengurusan SIM (Polri).

Hasil survey menurut Jasin, nantinya akan diserahkan kepada instansi-instansi terkait sehingga bisa digunakan sebagai rekomendasi untuk melakukan perbaikan. Bahkan, KPK akan membuat tim yang secara khusus akan masuk ke instansi bersangkutan untuk ikut mengawasi reformasi birokrasi.

Lebih dari itu, Jasin menegaskan, tidak menutup kemungkinan KPK akan memproses hasil survey ke tingkat hukum yang lebih tinggi, bila ditemukan adanya tindak pidana.

Dijelaskan Direktur Litbang KPK yang juga merupakan Ketua Tim Survey, Dony Murhadiansyah, tim akan berkerja sama dengan tim dari instansi terkait untuk bersama-sama melakukan evalusi dan perbaikan pelayanan publik, "tentu kita akan ada counter part dari instansi yang bersangkutan, ujar Dony.

Namun Dony mengaku belum mengetahui dari bidang apa dalam instansi tersebut yang akan duduk bersama dengan KPK, "namun masalah ini tentu akan kita bicarakan dengan Irjen," imbuhnya.
Share this article :

0 komentar:

.

.
 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. PROPUBLIK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger