Random Post

.
Home » » UU BHP, Komersialisasi Pendidikan?

UU BHP, Komersialisasi Pendidikan?

Written By REDAKTUR on 20 December 2008 | 2:44 AM


Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang disahkan DPR RI pada 17 Desember 2008 bernuansa komoditas dan melenceng dari peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelumnya.

"Nuansa komuditas kental dalam UU BHP, sehingga tidak ada jalan lain kecuali melakukan uji materil ke Mahkamah Konstitusi (MK)," kata pakar pendidikan Suwignyo Rahman di Semarang, Jumat.

Suwignyo mengatakan, memang terbentukanya UU BHP merupakan penjabaran dari Pasal 53 ayat (1) UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang menyebutkan semua penyelenggara pendidikan dan atau satuan pendidikan formal, baik yang didirikan oleh pemerintah maupun masyarakat, harus berbentuk badan hukum pendidikan.

Namun persoalannya, lanjut Suwignyo, UU BHP melenceng jauh karena juga mengatur masalah alokasi anggaran yang bertentangan dengan PP Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Dalam PP diatur bahwa partisipasi masyarakat dalam pendidikan bersifat sukarela dan tidak mengikat.

Sementara dalam Pasal 14 ayat 4 disebutkan pemerintah dan pemerintah daerah menanggung paling sedikit sepertiga dari biaya operasional penyelenggaraan pendidikan menengah (SMA). Sedangkan, Pasal 41 ayat 7 yang menyebutkan peserta didik menanggung paling banyak sepertiga dari biaya operasional.

"UU BHP tersebut justru menjadi tidak sukarela tetapi sifatnya memaksa atau wajib," katanya.

Suwignyo mengaku, pembentukan UU BHP tidak terlepas dari kepentingan politik satu kelompok atau golongan dan kurang berpihak kepada masyarakat.

Oleh karena itu, tidak ada jalan lain selain melakukan uji materil ke MK. Baik itu oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau organisasi masyarakat (ormas) untuk mewakili masyarakat.

"Bisa juga uji materil dilakukan oleh yang terpengaruh langsung (UU BHP) yakni peserta didik," kata Suwignyo yang Direktur Kajian Strategis Demokrasi dan Sosial (Krisis) ini.

Gelombang Unjuk Rasa
Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang disahkan DPR RI pada 17 Desember 2008 bernuansa komoditas dan melenceng dari peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelumnya.

"Nuansa komuditas kental dalam UU BHP, sehingga tidak ada jalan lain kecuali melakukan uji materil ke Mahkamah Konstitusi (MK)," kata pakar pendidikan Suwignyo Rahman di Semarang, Jumat.

Suwignyo mengatakan, memang terbentukanya UU BHP merupakan penjabaran dari Pasal 53 ayat (1) UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang menyebutkan semua penyelenggara pendidikan dan atau satuan pendidikan formal, baik yang didirikan oleh pemerintah maupun masyarakat, harus berbentuk badan hukum pendidikan.

Namun persoalannya, lanjut Suwignyo, UU BHP melenceng jauh karena juga mengatur masalah alokasi anggaran yang bertentangan dengan PP Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Dalam PP diatur bahwa partisipasi masyarakat dalam pendidikan bersifat sukarela dan tidak mengikat.

Sementara dalam Pasal 14 ayat 4 disebutkan pemerintah dan pemerintah daerah menanggung paling sedikit sepertiga dari biaya operasional penyelenggaraan pendidikan menengah (SMA). Sedangkan, Pasal 41 ayat 7 yang menyebutkan peserta didik menanggung paling banyak sepertiga dari biaya operasional.

"UU BHP tersebut justru menjadi tidak sukarela tetapi sifatnya memaksa atau wajib," katanya.

Suwignyo mengaku, pembentukan UU BHP tidak terlepas dari kepentingan politik satu kelompok atau golongan dan kurang berpihak kepada masyarakat.

Oleh karena itu, tidak ada jalan lain selain melakukan uji materil ke MK. Baik itu oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau organisasi masyarakat (ormas) untuk mewakili masyarakat.

"Bisa juga uji materil dilakukan oleh yang terpengaruh langsung (UU BHP) yakni peserta didik," kata Suwignyo yang Direktur Kajian Strategis Demokrasi dan Sosial (Krisis) ini.
Share this article :

0 komentar:

.

.
 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. PROPUBLIK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger