Random Post

.
Home » » Dollar Bakal Dilarang Digunakan

Dollar Bakal Dilarang Digunakan

Written By REDAKTUR on 24 November 2008 | 12:57 AM


Penggunaan mata uang asing termasuk dollar AS dalam melakukan transaksi di dalam negeri bakal dilarang. Pelarangan itu diatur dalam RUU Mata Uang yang sudah dibahas di tingkat Panitia Kerja (Panja) RUU Mata Uang DPR RI.

"Yang diatur dalam RUU itu diantaranya harus menggunakan rupiah dalam wilayah NKRI. Kalau diluar rupiah maka kena unsur pidana. Misalnya hendak membayar tarif hotel dalam bentuk dollar AS tidak boleh lagi pakai mata uang asing, harus rupiah," kata Anggota Panja RUU Mata Uang, Andi Rahmat, Senin (24/11).

Andi mengatakan pelarangan tersebut sudah disetujui di tingkat Panja dan sepertinya bakal digolkan. Namun, kata dia, masih ada hal yang perlu diselaraskan dengan aturan Bank Indonesia (BI). "Misalnya mata uang asing hanya boleh digunakan kalau pakai ijin dari BI," katanya.

Dalam kondisi seperti sekarang ini, lanjut Andi, Dewan akan mempercepat pengesahan RUU Mata Uang tersebut menjadi UU. "Memang ada beberapa daerah seperti Batam yang khawatir dengan penerapan UU ini. Karena daerah

tersebut banyak bertransaksi dalam dolar Singapura. Namun karena ini perintah UU jadi tetap akan disahkan," katanya.

Menurut Andi, kalau UU ini diberlakukan akan sangat berfaedah dengan keberadaan rupiah juga akan sangat mudah menghitung jumlah uang beredar serta penggunaannya. "Kecuali untuk impor barang memang ada masalah sedikit bila pakai rupiah. Tapi bila perlu setiap perjanjian impor dilakukan dalam transaksi rupiah sejak awal," katanya.
Share this article :

0 komentar:

.

.
 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. PROPUBLIK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger