
Ketentuan tertulis perubahan jam masuk sekolah dari pukul 07.00 WIB menjadi pukul 06.30 WIB akan diterapkan melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta.
Saat ini ketentuan tersebut tinggal menunggu restu dari Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo. Namun rencana pelaksanaannya baru akan dilaksanakan pada 1 Januari 2008.
Ketentuan perubahan aturan masuk sekolah ini tengah dibahas oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto bersama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta serta konsultan transportasi PT Pamintori.
Dasar perubahan jam sekolah ini setelah adanya hasil survei yang menyebutkan perjalanan warga di Jakarta sepanjang 2008 sebanyak 48 persen adalah pekerja, 14 persen anak sekolah, 15 persen belanja, dan 8 persen bisnis.
Survei juga menunjukkan, golongan pekerja melakukan 5,6 juta perjalanan per hari, anak sekolah 5,3 juta perjalanan per hari, belanja 2,1 juta perjalanan per hari, bisnis 1,4 juta perjalanan per hari, dan lain-lain 3,1 juta perjalanan per hari.
Dengan pengaturan jam belajar akan mampu mengurangi kemacetan 6-14 persen.
Sebenarnya tidak hanya jadwal masuk sekolah saja yang diatur, namun juga pekerja swasta. Jam masuk orang kantoran akan dibagi berdasarkan zona wilayah.
Di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Pusat, pekerja swasta diminta masuk pukul 07.30 WIB. Wilayah Jakarta Barat dan Timur pukul 08.00 WIB, dan Jakarta Selatan pukul 09.00 WIB. Untuk pegawai negeri sipil (PNS) tetap pukul 07.30 WIB.
"Untuk pekerja swasta ini sifatnya imbauan," ujar Prijanto.
Anak Sekolah Tidak Sebabkan Macet
Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memajukan jam masuk sekolah dari pukul 07.00 WIB menjadi 06.30 WIB menuai protes. Wacana untuk mengurangi kemacetan itu dinilai tak relevan dan memberatkan pelajar.
Arun Surya, siswa kelas 2 SMU 54 Jatinegara Jakarta Timur, mengaku keberatan dengan rencana itu. Jika rencana itu disahkan, otomatis dia harus bangun lebih pagi. "Bukan perkara bangun pagi. Masalahnya, adanya anak sekolah atau tidak, tetep aja macet. Yang bikin macet kan bukan hanya anak sekolah," ujarnya.
Senada disampaikan Fadhil. Siswa kelas 2 SMU 54, itu menyesalkan sikap pemerintah yang seolah mengambinghitamkan pelajar. "Kalau nanti dimajukan percaya deh, pasti juga tetep macet. Yang bikin macet bukan anak sekolah," Fadhil menambahkan.
Wakil Kepala Bidang Kesiswaan SMU 54, Ratna Irianti, mengatakan, tidak ada korelasinya antara kemacetan dan jam belajar siswa. Dia berharap, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lebih arif memikirkan solusi kemacetan di Ibu Kota. Tapi, jika rencana itu disahkan, SMU 54 akan melakukan sosialisasi dan mengikuti aturan.
Selain memajukan jam belajar, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga berencana mengatur jam kerja pegawai. Jam kerja pegawai negeri sipil pukul 07.30 WIB, sedangkan karyawan swasta dibagi berdasarkan zana wilayah. Wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Pusat, masuk pukul 07.30 WIB. Wilayah Jakarta Barat dan Timur pukul 08.00 WIB, dan Jakarta Selatan pukul 09.00 WIB.
Dengan pengaturan waktu masuk sekolah dan pekerja ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto yakin akan mengurangi kemacetan di Jakarta 6-14 persen.
0 komentar:
Post a Comment