UU 10/2008 tentang Pemilu yang membolehkan partai yang memiliki kursi di DPR mengikuti Pemilu 2009 digugat 7 Parpol baru. Aturan itu dinilai diskriminatif.
Dalam persidangan yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Kamis (8/5), hakim ketua HA Mukthie Fadjar, yang didampingi Maruarar Siahaan dan I Dewan Gede Palguna menggelar sidang dengan mengagendakan pemeriksaan pendahuluan.
Perkara No. 12/PUU-VI/2008 yang diwakilkan pemohon kepada oleh kuasa hukum Patra M Zen dari YLBHI meminta MK menyatakan bahwa pasal 316 huruf d UU pemilu bertentangan dengan pasal 1 ayat 3, pasal 28d ayat 1, pasal 28i ayat 2 UUD 1945.
Pemohon juga meminta MK menyatakan akan pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Pasal ini dirumuskan dan ditetapkan secara sewenang-wenang dan tidak memberi kepastian hukum yang adil bagi para pemohon," kata Patra.
Menurut dia, akibat pasal tersebut, banyak anggota-angota partai baru yang keluar dan pindah ke parpol yang sudah punya kursi di DPR agar dapat mengikuti Pemilu 2009.
Home »
» Tujuh Parpol Baru Gugat UU Pemilu
Tujuh Parpol Baru Gugat UU Pemilu
Written By REDAKTUR on 08 May 2008 | 7:14 PM
Related Articles
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
0 komentar:
Post a Comment