Majelis Kehormatan Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Jumat (16/5), memecat Todung Mulya Lubis sebagai advokat.
Pengacara senior ini diadukan oleh pengacara Hotman Paris Hutapeea karena dinilai telah melangar kode etik dalam menangani kasus keluarga Salim Grup.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Dewan Kehormatan Peradi Jack R Sidabutar dengan hakim anggota Alex R Wangge, Daniel Panjaitan, Andang L Binawan, dan Antonius PS Wibowo memutuskan Todung terbukti melanggar ketentuan pasal 4 huruf j dan pasal 3 huruf b kode etik advokat Indonesia.
Dalam pokok perkaranya,majelis menyatakan, sebagai kuasa hukum BPPN Todung melakukan audit terhadap keluarga Salim pada tahun 2002. Namun pada tahun 2006, ketika pemilik Sugar Group Company berperkara melawan keluarga Salim dan pemerintah, Todung justru menjadi kuasa hukum keluarga Salim.
Atas dasar itulah, majelis hakim menilai Todung berbenturan kepentingannya dengan keluarga Salim.
"Beliau itu adalah advokat paling senior dan dihormati. Majelis menyayangkan itu. Beliau sangat paham soal kode etik, tetapi malah melanggar kode etik. Kita berharap jangan sampai ada advokat yang melanggar atau melakukan konflik kepentingan hanya untuk uang," papar Ketua Majelis Jack R Sidabutar.
Home »
» Todung Mulya Lubis Dipecat dari PERADI
Todung Mulya Lubis Dipecat dari PERADI
Written By REDAKTUR on 16 May 2008 | 8:48 AM
Related Articles
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
0 komentar:
Post a Comment