Random Post

.
Home » » Pilkada Malut, Jimly Minta Hormati Putusan MA

Pilkada Malut, Jimly Minta Hormati Putusan MA

Written By REDAKTUR on 17 April 2008 | 12:29 AM

Sumber : KOMPAS

Dua kelompok anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara, Rabu (16/4), membuat keputusan tentang sengketa Pilkada Gubernur Maluku Utara yang bertentangan satu sama lain pada rapat Rabu pagi dan rapat Rabu sore.

Pada Rabu pagi, 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara (Malut) memutuskan menggelar rapat paripurna sesuai keputusan Panitia Musyawarah DPRD Malut, Senin lalu. Rapat ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Syaiful B Ruray dan Wakil Ketua DPRD Abd Rahim Fabanyo. Ketua DPRD Ali Syamsi tidak ikut hadir dalam rapat yang dikawal polisi dengan pengamanan berlapis tiga itu.

Rabu sore, Ketua DPRD Malut Ali Syamsi memimpin rapat yang berbeda, diikuti 11 anggota DPRD. Padahal, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto sebelumnya mengimbau DPRD Malut agar tidak menggelar rapat paripurna terkait sengketa Pilkada Gubernur Malut.

Ruray menyatakan, rapat paripurna tetap dilakukan karena telegram Menteri Dalam Negeri Nomor 121.82/916/SJ hanya bersifat imbauan, atas dasar pertimbangan keamanan.

Rapat yang diikuti 20 anggota DPRD mengesahkan surat DPRD Malut Nomor 270/61/2008 yang mengusulkan pengangkatan Abdul Gafur dan Abd Rahim Fabanyo menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Malut.

Sebaliknya, rapat Rabu sore, yang diikuti anggota Fraksi Pembaruan, Fraksi PDI-P, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, menyatakan, rapat paripurna Rabu pagi yang dipimpin Ruray Cs tidak sah. Hasil rapat dibacakan Wahda Zainal Imam di halaman Kantor DPRD Malut. Rapat versi Ali Syamsi ini intinya memutuskan, rapat paripurna versi Ruray bertentangan dengan Tata Tertib DPRD Malut. ”Karena itu, pimpinan DPRD sepakat membatalkan keputusan rapat paripurna itu,” kata Imam.

Rapat menetapkan, pimpinan DPRD menyerahkan sepenuhnya penetapan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih kepada pemerintah pusat, sebagaimana putusan dan fatwa Mahkamah Agung (MA) serta pelaksanaan eksekusi putusan MA.

Pada Rabu siang, pendukung pasangan calon Thaib Armaiyn- Abdul Ghani Kasuba berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Malut. Massa pendukung Armaiyn-Kasuba nyaris bentrok dengan pendukung pasangan Gafur-Fabanyo, dengan saling melempar batu.

Polisi turun tangan dengan tembakan peringatan untuk menghalau kedua massa.

Di Jakarta, Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Ashidiqqie mengatakan, penyelesaian sengketa Pilkada Malut bisa diselesaikan dengan cara melaksanakan sepenuhnya putusan MA. Sebab, MA merupakan satu-satunya lembaga yang berhak menangani sengketa pilkada yang terjadi sebelum Oktober 2008.

Adapun Mendagri Mardiyanto mengatakan, pemerintah tidak akan tergesa-gesa memutuskan dan akan melihat semuanya itu sebab kedua usulan yang muncul dalam dua rapat berbeda masih mencerminkan perbedaan pendapat.
Share this article :

0 komentar:

.

.
 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. PROPUBLIK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger