MESKIPUN pemerintah dan DPR membuka peluang calon perseorangan maju dalam pemilihan kepala daerah, persyaratan yang ditentukan sangat berat, termasuk ancaman denda Rp20 miliar bila mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Sanksi berat lainnya, jika calon perseorangan mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU, mereka tidak diperbolehkan mencalonkan diri lagi untuk selamanya," kata Dekan Fakultas Hukum Unissula Rakhmad Bowo Suharto, di Kudus, Rabu (16/4).
Rakhmad ketika berbicara dalam diskusi "Implikasi Revisi UU No. 32/2004 terhadap Pilgub Jateng," yang digelar Masyarakat dan Persatuan Wartawan Indonesia Pemantau Pemilu Jawa Tengah menilai, sanksi tersebut terlalu berat bagi calon perseorangan.
Selain persoalan sanksi, syarat mendaftarkan diri bagi calon perseorangan juga tidak mudah untuk dipenuhi, di antaranya, syarat dukungan 6,5 persen bagi pasangan calon gubernur/wakil gubernur yang daerahnya memiliki jumlah penduduk antara 2-6 juta jiwa.
Home »
» Calon Perseorangan Didenda Rp20 Miliar Jika Mundur
Calon Perseorangan Didenda Rp20 Miliar Jika Mundur
Written By REDAKTUR on 17 April 2008 | 1:15 AM
Related Articles
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
0 komentar:
Post a Comment