Random Post

.
Home » » Calon Perseorangan Didenda Rp20 Miliar Jika Mundur

Calon Perseorangan Didenda Rp20 Miliar Jika Mundur

Written By REDAKTUR on 17 April 2008 | 1:15 AM

MESKIPUN pemerintah dan DPR membuka peluang calon perseorangan maju dalam pemilihan kepala daerah, persyaratan yang ditentukan sangat berat, termasuk ancaman denda Rp20 miliar bila mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Sanksi berat lainnya, jika calon perseorangan mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU, mereka tidak diperbolehkan mencalonkan diri lagi untuk selamanya," kata Dekan Fakultas Hukum Unissula Rakhmad Bowo Suharto, di Kudus, Rabu (16/4).

Rakhmad ketika berbicara dalam diskusi "Implikasi Revisi UU No. 32/2004 terhadap Pilgub Jateng," yang digelar Masyarakat dan Persatuan Wartawan Indonesia Pemantau Pemilu Jawa Tengah menilai, sanksi tersebut terlalu berat bagi calon perseorangan.

Selain persoalan sanksi, syarat mendaftarkan diri bagi calon perseorangan juga tidak mudah untuk dipenuhi, di antaranya, syarat dukungan 6,5 persen bagi pasangan calon gubernur/wakil gubernur yang daerahnya memiliki jumlah penduduk antara 2-6 juta jiwa.
Share this article :

0 komentar:

.

.
 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. PROPUBLIK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger