KPK: Antony ZA Dan Hamka Yamdu Tersangka Kasus BI
WAKIL akil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M. Hamzah mengatakan, mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin dan anggota DPR Hamka Yamdu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) sejak pekan lalu.
"Sudah, (ditetapkan sebagai tersangka) minggu lalu," kata Chandra Kamis (17/04).
Chandra belum merinci pasal yang disangkakan kepada keduanya. Yang jelas, katanya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam aliran dana BI kepada sejumlah anggota DPR.
Sementara itu, juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 April 2008. KPK, kata Johan memiliki dasar untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus aliran dana Bank Indonesia, yaitu Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong, dan mantan Kepala Biro Gubernur BI, Rusli Simandjuntak, yang kini menjabat Kepala Perwakilan BI di Surabaya. Ketiga tersangka itu telah ditahan.
Home »
» Anggota DPR AZA dan HY Tersangka Baru Kasus BI
Anggota DPR AZA dan HY Tersangka Baru Kasus BI
Written By REDAKTUR on 17 April 2008 | 12:23 AM
Related Articles
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
0 komentar:
Post a Comment