Sumber : KOMPAS
Mantan wakil ketua DPR RI Zaenal Maarif yang didakwa mencemarkan nama baik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dijatuhi hukuman delapan bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp5000.
Dalam sidang yang berlangsung kurang lebih satu jam ini, Majelis Hakim melihat bahwa penerimaan maaf Zaenal Maarif oleh Yudhoyono tidak dapat menghapuskan kesalahan yang dilakukan karena Yudhoyono tidak pernah mencabut aduan dan mengharapkan proses hukum terus berjalan.
Zaenal, yang didampingi istri keduanya Yenni Natalia Loedwijk, usai pembacaan putusan mengatakan ia menerima putusan sidang. "Saya menerima apapun putusan hakim, sehingga hal ini bisa menjadi manfaat besar bagi bangsa kita. Persidangan tidak sia-sia dan saya pahami saya salah."
Zaenal juga mengucapkan terima kasih kepada ustadz Muzakir yang mendampinginya dalam persidangan sebagai wakil dari Abu Bakar Baasyir.
Hal senada juga diungkapkan Yenni, istri kedua Zaenal, bahwa ia menerima keputusan hakim. "Saya terima keputusannya. Saya juga percaya bapak nggak akan banding. Saya terima. He's my soulmate," ujar Yenni sambil terisak.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Yudhoyono dan Ibu Ani Yudhoyono karena menerima permintaan maaf suaminya dengan terbuka.
Home »
» Zaenal Terbukti Cemarkan Nama Baik SBY
Zaenal Terbukti Cemarkan Nama Baik SBY
Written By REDAKTUR on 17 March 2008 | 1:46 AM
Related Articles
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
0 komentar:
Post a Comment