Mahkamah Konsitusi menyatakan permohonan pemohon dalam perkara uji kewenangan ganda jaksa untuk melakukan penyidikan sekaligus penuntutan dalam UU nomor 16/2004 tentang Kejaksaan RI (UU Kejaksaan) tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Majelis hakim yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie menilai? pemohon I dan pemohon II tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak sebagai pihak dalam perkara? yang diajukan, sehingga dengan alasan tersebut permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Namun demikian, hakim menyarankan agar pemerintah dan DPR merevisi UU tersebut untuk memperjelas wewenang fungsi penyidikan antara kejaksaan dengan kepolisian agar tidak terjadi tumpang tindih di antara sesama aparat penegak hukum.
?
Dalam permohonannya, pemohon? a.l? A. Nuraini dan suaminya Subarda Midjaja, tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana PT Asabri (Persero), merasa dirugikan akibat berlakunya pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan.
Menurut pemohon, fungsi dan kewenangan penyidikan oleh Kejaksaan RI yang diatur dalam pasal tersebut sangat tidak lazim karena kejaksaan memiliki wewenang ganda dalam suatu proses hukum pidana, yaitu bisa menyidik dan menuntut.
Menanggapi keputusan tersebut, kuasa hukum pemohon Ahmad Bay Lubis mengaku menerima keputusan MK dan tidak akan melakukan upaya hukum lainnya. "Apa yang kami lakukan sudah cukup maksimal," ujarnya.
Home »
» Uji Materi UU Kejaksaan Kandas
Uji Materi UU Kejaksaan Kandas
Written By REDAKTUR on 26 March 2008 | 11:09 PM
Related Articles
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
0 komentar:
Post a Comment