Random Post

.
Home » » MA Kabulkan PK KPUD Sulsel

MA Kabulkan PK KPUD Sulsel

Written By REDAKTUR on 26 March 2008 | 11:12 PM

Mahkamah Agung (MA) menilai terdapat kekhilafan atau kekeliruan nyata dalam memutuskan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Sulsel pada 19 Desember 2007, yang memerintahkan mengulang pelaksanaan pemilihan di empat kabupaten.

Hal tersebut menjadi alasan MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh pemohon Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulsel serta membatalkan putusan MA pada 19 Desember 2007.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi, di Jakarta, Rabu, ketika membacakan putusan MA 02 PK/KPUD/2008 hasil permusyawaratan MA pada Selasa (18/3) yang dipimpin, Bagir Manan.

Dalam putusan itu, menyebutkan, kekhilafan tersebut karena berdasarkan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 02/2005 telah secara tegas dan jelas putusan MA untuk permohonan keberatan tidak dapat diterima dan menolak permohonan keberatan.

"Kemudian mengabulkan permohonan keberatan dengan menyatakan membatalkan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPUD, dan menetapkan hasil perhitungan yang benar," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi.

Sesuai putusan MA pada 19 Desember 2007, memerintahkan untuk adanya pelaksanaan ulang pilkada Sulsel di empat daerah pemilihan, yakni, Kabupaten Gowa, Bone, Bantaeng dan Tana Toraja.

Sengketa Pilkada Sulsel bermula saat pasangan HM Amin Syam/Mansyur Ramli (Asmara) yang dicalonkan Partai Golkar, menggugat keputusan KPUD Sulsel yang menetapkan Syahrul Yasin Limpo/Agus Arifin Nu`mang (Sayang) sebagai peraih suara terbanyak karena menemukan berbagai kecurangan dalam penghitungan suara.

Hasil penghitungan suara pilkada 5 November 2007 yang diumumkan KPUD Sulsel pada 14 November 2007 menetapkan pasangan Sayang sebagai pemenang dengan meraih 39,53% suara, disusul pasangan Asmara 38,76% dan Abdul Azis Qahhar Mudzakkar/Mubyl Hendaling 21,71%.

MA kemudian mengabulkan gugatan tersebut dan meminta KPUD Sulsel menggelar pilkada ulang di Kabupaten Gowa, Bantaeng, Tana Toraja dan Bone, namun keputusan itu ditolak KPUD yang kemudian mengajukan memori PK ke MA.
Share this article :

0 komentar:

.

.
 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. PROPUBLIK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger