Terdakwa kasus teroris, Zarkasih, dituntut penjara seumur hidup karena menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Totok Bambang dalam persidangan kasus teroris di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, melakukan tindak pidana terorisme.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata JPU.
JPU menilai terdakwa terlibat aksi terorisme dengan menyetujui pengiriman bahan peledak ke Poso.
Majelis hakim menunda sidang tersebut sampai 2 April 2008 mendatang untuk mendengarkan pledoi.
Sebelumnya, terdakwa, Abu Dujana, juga dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena melakukan tindak pidana terorisme.
Hal itu dibacakan JPU yang dipimpin, Totok Bambang, dalam sidang lanjutan kasus terorisme di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu yang dipimpin hakim ketua, Wahjono.
Terdakwa dikenai Pasal 15 Perpu RI No 1/2002 UU Tindak Pidana Terorisme, Pasal 13 Perpu RI No 1/2002 UU Tindak Pidana Terorisme.
Kemudian, Pasal 13 huruf b dan c Perpu RI No 1/2002 UU Tindak Pidana Terorisme, dan Pasal 17 ayat 1 dan 2 Perpu RI No 1/2002 UU Tindak Pidana Terorisme.(ANT)
Home »
» Zarkasih Juga Dituntut Seumur Hidup
Zarkasih Juga Dituntut Seumur Hidup
Written By REDAKTUR on 26 March 2008 | 11:02 PM
Related Articles
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
0 komentar:
Post a Comment