Beberapa peraturan di Bank Indonesia (BI) dinilai memberikan kesempatan untuk koruptif bagi pegawainya. Untuk itu, peraturan-peraturan internal BI harus direformasi alias direvisi.
Demikian dikatakan Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin di Jakarta, Jumat (28/3). "Kita akan masukkan BI sebagai agenda kajian kita tahun 2008. Setelah diidentifikasi beberapa pasal, ada yang bertentangan dengan undang-undang," tegas Jasin.
Misalnya, imbuh Jasin, peraturan yang boleh menganggarkan dana bantuan hukum. "Walau salah, pejabat BI itu jadi tetap diperjuangkan agar menang. Ini koruptif," tegasnya lagi.
Selain itu, ungkap dia, ada juga peratuan BI yang membolehkan menerima gratifikasi. KPK akan melakukan evaluasi dan menyerahkan hasil evaluasi tersebut langsung ke BI supaya ada pembaharuan di tubuh BI. "Jangan sampai ada negara dalam negara dong," ujarnya. (Dia/OL-06)
Home »
» Aturan di BI Beri Kesempatan Untuk Korupsi
Aturan di BI Beri Kesempatan Untuk Korupsi
Written By REDAKTUR on 28 March 2008 | 5:12 AM
Related Articles
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
0 komentar:
Post a Comment