
Mantan Deputi Gubernur BI Iwan Prawiranata terindikasi sangat kuat menjadi tersangka baru kasus aliran dana BI. Sebelumnya KPK sudah menetapkan 3 tersangka.
"Indikasi tersangkanya sudah kuat. Masak KPK menyita tanpa alasan apa pun," cetus Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin di KPK, Jakarta, Jumat (28/3).
Dituturkan dia, apabila diindikasikan merugikan keuangan negara, selalu diidentifikasikan asetnya. Jangan sampai orientasinya menghukum, tapi uang negara yang dikorupsi tidak kembali.
KPK telah menetapkan 3 tersangka kasus aliran dana BI yakni Gubernur BI Burhanudin Abdullah, Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong, dan mantan Kepala Biro Hukum BI yang kini menjabat Kepala BI Surabaya Rusli Simanjuntak.
KPK berencana menetapkan tersangka baru. Namun belum dipublikasikan namanya. Sementara rumah dan apartemen Iwan Prawiranata telah disita KPK
0 komentar:
Post a Comment