Random Post

.
Home » » Hitung Ulang tak Buka Kotak Suara?

Hitung Ulang tak Buka Kotak Suara?

Written By REDAKTUR on 18 February 2008 | 6:07 PM

KPUD Maluku Utara (Malut) menyatakan, penghitungan ulang hasil pilkada Malut di tiga kecamatan di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) dilakukan tidak dengan cara membuka kotak suara, tapi hanya melihat data dari tiap kecamatan.

"Kami sudah koordinasi ke KPU Pusat dan mereka setuju dengan cara penghitungan ulang hasil pilkada Malut dengan cara seperti itu," kata Pelaksana Tugas Ketua KPUD Malut Mukhlis Tapi Tapi di Ternate, Selasa (19/2).

Penghitungan ulang hasil pilkada Malut di tiga kecamatan di Kabupaten Halbar, yang rencananya akan dilaksanakan hari Rabu (20/2) tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung atas kasus sengketa Pilkada Malut.

Mukhlis mengatakan, pihaknya memutuskan tidak membuka kotak suara dalam penghitungan ulang hasil pilkada Malut, karena isi kotak suara yang akan dihitung itu, dikhawatirkan tidak asli lagi.

Pasalnya kotak suara hasil pilkada Malut dari tiga kecamatan di Kabupaten Halbar tersebut (Jailolo, Sahu Timur dan Ibu Selatan), sejak terjadinya kemelut pilkada Malut tidak berada di bawah pengawasan KPUD.

Mengenai tempat penghitungan ulang besok, Mukhlis mengatakan, belum ditatapkan karena KPUD Malut baru akan melakukan pertemuan dengan Muspida Malut hari Selasa (19/2) untuk membicarakan tempat penghitungan ulang itu.

Rencana semula, tempat penghitungan ulang itu di lapangan Salero Ternate agar bisa disaksikan masyarakat luas, tapi kemungkinan batal, karena tempat itu rawan aksi demo dari pihak tertentu.

Ia mengatakan, KPU Pusat telah melakukan koordinasi dengan MA di Jakarta terkait dengan pelaksanaan penghitungan ulang hasil pilkada Malut itu dan MA tidak mempermasalahkannya.

Oleh karena itu, kepada semua pihak terkait di Malut diimbau agar tidak terpengaruh dengan penghitungan ulang yang telah dilakukan Ketua KPUD Malut nonaktif, Rahmi Husen di Jakarta pekan lalu.

"KPU Pusat sejak awal telah nenyatakan penghitungan ulang yang dilakukan Rahmi tersebut tidak sah, karena dia bukan lagi ketua LKPUD Malut. Dia sudah diberhentikan sejak 30 Januari 2008," katanya.

Sementara itu, dari Polda Malut diperoleh keterangan bahwa mereka telah menyiapkan sedikitnya 800 personil untuk mengamankan pelaksaan penghiungan ulang hasil pilkada Malut tersebut. (ant)
Share this article :

0 komentar:

.

.
 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. PROPUBLIK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger