Kami, 8 Februari kemarin, Ketua Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) didampingi pengurus lainnya bertemu dengan petinggi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Mabes Polri kemarin. Saat itu Kapolri Jenderal (Pol) Sutanto langsung memimpin penyambutan.
Menurut Otto Hasibuan, pertemuan itu merupakan pertemuan kedua PERADI setelah Law Summit. Ia menjelaskan, dalam pertemuan tersebut PERADI dan Polri membahas soal penerapan beberapa undang-undang di lapangan yang terkesan saling tumpang tindih.
Misalnya saja soal penyitaan dokumen Advokat saat ia mendampingi kliennya. Juga permasalahan penyadapan. Pertemuan tersebut juga memperbincangkan soal bagaimana solusi dari penyadapan yang dilakukan oleh aparat penyidik, terutama oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hal lain yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut, kata Otto, adalah menyangkut permasalahan imunitas Advokat. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 16 UU 18/2003 tentang Advokat, Advokat tidak bisa dituntut baik secara perdata maupun pidana saat mendampingi klien di sidang pengadilan. Ditambah lagi, Advokat itu punya hak imunitas seandainya apa yang dilakukan dalam rangka membela kliennya itu dengan itikad baik.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, PERADI bersama dengan Polri akan membuat nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) dalam waktu dekat. MoU ini, lanjut Otto, antara lain berisikan batasan-batasan soal seberapa jauh Advokat tidak bisa dituntut baik secara perdata maupun pidana.
Kepala Divisi Humas Polri Sisno Adiwinoto soal pertemuan itu menjelaskan, pihaknya akan mempelajari lebih jauh soal penerapan UU Advokat. Jangan sampai ketentuan mengenai imunitas Advokat itu ditarik ulur kemana-mana.
Home »
» PERADI dan Polri Rencanakan MoU
PERADI dan Polri Rencanakan MoU
Written By REDAKTUR on 09 February 2007 | 4:05 AM
Related Articles
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
0 komentar:
Post a Comment