PERADI merupakan organisasi yang diamanahi oleh UU Advokat. Semua ketentuan di UU tersebut sudah dipenuhi PERADI.
Kamis, 1 Februari 2007 majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Andriani Nurdin secara bulat memutuskan gugatan perwakilan kelompok (class action) peserta Ujian Profesi Advokat (UPA) periode pertama (4 Februari 2006). Majelis hakim memperkuat argumen PERADI soal keberadaan organisasi tunggal Advokat tersebut. Majelis berpendapat, PERADI adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan UU Advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 4 UU Advokat.
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) adalah Organisasi Advokat yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). PERADI bukanlah organisasi kemasyarakatan (ormas) yang tunduk pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1985 tentang Ormas (UU Ormas).
Demikian antara lain pertimbangan hukum dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai oleh Andriani Nurdin dalam perkara No. 168/Pdt.G/2006/PN.JKT.PST, Kamis (1/02). Majelis hakim dalam putusannya menyatakan menolak untuk seluruhnya gugatan perwakilan kelompok yang diajukan oleh para penggugat
Majelis menyatakan bahwa tidak ada kewajiban bagi PERADI untuk mendaftarkan organisasinya ke Departemen Dalam Negeri atau Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Majelis memperkuat argumen PERADI bahwa PERADI adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan UU Advokat, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 4 UU Advokat.
Keyakinan majelis akan kesahan PERADI sebagai organisasi advokat yang dibentuk berdasarkan UU Advokat karena dalam pembuktian sebelumnya PERADI telah memberikan bukti-bukti antara lain anggaran dasar, serta buku daftar anggota seperti dimaksud Pasal 29 UU Advokat. Selain itu, majelis juga berpandangan bahwa PERADI telah memenuhi kewajibannya yaitu melaksanakan pendidikan khusus profesi advokat dan ujian advokat.
Menanggapi putusan tersebut, salah satu kuasa hukum PERADI, Daniel Panjaitan, mengatakan bahwa pertimbangan hukum majelis hakim sangat sederhana karena gugatannya dia pandang tidak punya dasar yang kuat. Pada tahap pembuktian pun, katanya, pihak penggugat tidak mengajukan seorang pun saksi, tapi hanya mengajukan enam barang bukti diantaranya satu eksemplar UU Ormas, selembar surat dari Depdagri, dan selembar lagi dari Dephuk HAM.
Lebih dari itu, Daniel menyesalkan adanya gugatan perwakilan kelompok tersebut karena telah menyulitkan banyak orang, khususnya para calon Advokat yang harus membuat dan mengirim pernyataan keluar dari kelompok penggugat (opt out). Meski menghormati hak setiap orang untuk mengajukan gugatan, namun sebagai advokat Daniel mengimbau agar rekan sejawatnya dapat bertindak jujur dalam menjalankan profesinya.
Daniel melanjutkan, sudah seharusnya seorang advokat bertindak jujur dalam memberikan penjelasan kepada klien atau calon kliennya yang kurang memahami kasus yang dihadapinya. Seorang advokat, ujarnya, hendaknya tidak dengan mudah melayangkan gugatan, padahal dasarnya tidak kuat dan pokok permasalahannya dapat diselesaikan dengan jalan diskusi. “Saya kira ini adalah bagian dari tugas advokat sebagai penegak hukum,” ucap Daniel.
Sekadar mengingatkan, gugatan perwakilan kelompok diajukan oleh lima orang peserta ujian advokat pada 5 Juni 2006 silam. Gugatan tersebut diajukan dengan mengatasnamakan diri sendiri dan seluruh peserta ujian sebanyak 6.508 orang. Para penggugat adalah mereka yang dinyatakan tidak lulus ujian advokat pada 4 Februari 2006. Sumber : www.peradi.or.id
Home »
» Gugatan Class Action Peserta UPA Kandas
Gugatan Class Action Peserta UPA Kandas
Written By REDAKTUR on 05 February 2007 | 2:20 AM
Related Articles
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
0 komentar:
Post a Comment