Anggota Komisi III Yusuf Supendi (F-PKS) menegaskan, tidak terpenuhinya tiga orang calon Hakim Agung untuk setiap satu lowongan sesuai dengan amanat Pasal 18 ayat (5) UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (KY), ini berarti KY kurang mengindahkan Pasal tersebut.
Hal itu disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Yudisial, Rabu (29/11) yang dipimpin Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan.
Sebelumnya, telah diputuskan calon Hakim Agung yang diajukan KY sebanyak enam orang, padahal jumlah yang dibutuhkan Mahkamah Agung (MA) juga sebanyak enam orang. Jika yang dibutuhkan sebanyak enam orang, seharusnya KY menyampaikan tiga kali dari jumlah hakim yang dibutuhkan.
Dengan kejadian ini, Yusuf berharap, ke depan KY tidak mengulangi hal yang sama. Karena jika ada rekrutmen lagi kedua kalinya untuk menambah jumlah tersebut berarti ada pemborosan yang sangat besar terhadap keuangan negara.
“Kita tahu anggaran untuk seleksi calon Hakim Agung ini sangat besar, hingga menghabiskan dana kurang lebih Rp 2,4 miliar,” kata Yusuf. Dengan adanya seleksi yang kedua kalinya berarti ini akan menambah anggaran yang digunakan untuk seleksi calon Hakim Agung.
Terhadap masalah besarnya anggaran bagi seleksi calon Hakim Agung, Muttammimul Ula (PKS) menambahkan, apakah tidak ada cara lain yang lebih murah, tapi dengan kualitas yang sama untuk tes kesehatan para calon Hakim tersebut.
Karena berdasarkan laporan yang disampaikan Sekjen KY, biaya terbesar bagi seleksi calon Hakim Agung adalah pada tes kesehatan. Sedang urutan kedua biaya terbesar untuk biaya iklan dan pengumuman yang dipasang di media massa.
Biaya untuk tes kesehatan calon Hakim Agung sebesar Rp 939 juta lebih yang diperuntukkan bagi 88 orang calon, berarti tiap calon menghabiskan kira-kira Rp 10 juta. “Ini kan jumlah yang luar biasa,” kata Mutammimul.
Bahkan, M. Akil Mochtar (F-PG) mengusulkan agar tes kesehatan itu dilakukan saja di Puskesmas. “Kenapa kita tidak memberi kepercayaan pada dokter Puskesmas untuk melakukan tes kesehatan, kan belum tentu dokter Puskesmas itu jelek,” ujarnya.
Ketua Komisi Yudisial M. Busyro Muqoddas menjelaskan, sampai berakhirnya masa pendaftaran pada tanggal 8 Mei 2006 tercatat sebanyak 130 orang yang telah mendaftarkan diri sebagai calon Hakim Agung.
Seleksi Calon Hakim Agung yang dilaksanakan KY dibagi dalam empat tahap, yaitu tahap seleksi kualitas dan kesehatan, tahap profile assessment/tes kepribadian, dan tahap wawancara.
Dari 130 orang yang mendaftarkan diri terdapat 88 orang yang memenuhi persyaratan administratif dan berhak untuk mengikuti proses seleksi tahap berikutnya. Sedangkan pada tahap kedua yang lolos seleksi sebanyak 50 orang. Pada tahap ketiga ini satu orang tidak hadir sehingga peserta tinggal 49 orang.
Hasil penilaian Pusat Pengkajian Sumber Daya Manusia (PPSDM) menetapkan kualitas baik sebanyak 0 orang, kualitas cukup 9 orang, kualitas kurang 21 orang dan kualitas buruk 19 orang. Dengan demikian sembilan orang inilah yang akhirnya maju ke tahap wawancara.
Dalam tahap Penentuan Akhir/Rapat Pleno KY menetapkan passing grade 75, artinya jika dari hasil penilaian KY peserta memperoleh nilai akhir 75 atau lebih maka yang bersangkutan dinyatakan lulus, sedangkan jika tidak mencapai 75 maka dinyatakan tidak lulus.
Ternyata dari sembilan orang tersebut yang memperoleh nilai akhir 75 atau lebih sebanyak enam orang peserta, sedangkan tiga orang lainnya tidak mencapai nilai 75. Berdasarkan hasil penilaian akhir tersebut, KY kemudian mengajukan keenam calon tersebut kepada DPR.
Menanggapi masalah besarnya anggaran yang digunakan untuk tes kesehatan, Busyro mengatakan bahwa tes kesehatan yang dilakukan untuk seleksi calon Hakim Agung itu sama dengan test kesehatan untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, karena itu anggarannya cukup besar.
Rencana KY menambah 12 Calon
Terhadap pertanyaan Komisi III tentang rencana KY memenuhi permintaan Badan Musyawarah DPR untuk menambah 12 nama calon Hakim Agung. Dalam hal ini Busyro mengatakan, dalam Rapat Pleno KY telah menetapkan untuk membuka kembali pendaftaran calon Hakim Agung.
Kesempatan untuk menjadi calon Hakim Agung tersebut terbuka bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri atau didaftarkan lewat Mahkamah Agung, pemerintah, dan lembaga-lembaga masyarakat.
Dalam hal ini, KY membuka kesempatan juga untuk peserta yang tidak lulus sebelumnya pada tahap Tes Kepribadian diberi kesempatan untuk mendaftarkan diri atau didaftarkan kembali dan selanjutnya tinggal mengikuti tahap Profile Assessment dan wawancara.
“Proses seleksi calon Hakim Agung yang kedua direncanakan akan diselesaikan dalam waktu yang lebih singkat, paling lama empat bulan,” tambahnya. (KP)
Home »
» KY Dinilai Tak Indahkan UU KY
KY Dinilai Tak Indahkan UU KY
Written By REDAKTUR on 29 November 2006 | 3:13 AM
Related Articles
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
0 komentar:
Post a Comment