Random Post

.
Home » » KADIN Jawa Barat Keluhkan Aksi YKCI

KADIN Jawa Barat Keluhkan Aksi YKCI

Written By REDAKTUR on 29 November 2006 | 3:38 AM

Komisi III DPR prihatinkan keluhan anggota Kadin Jawa Barat yang menjadi obyek pemerasan pengenaan pembayaran wajib dan rutin yang dinamakan Royalti Hak Cipta oleh YKCI (Yayasan Karya Cipta Indonesia).

Kepihatinan ini disampaikan H. Fuad Anwar (F-KB) pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kadin Jawa Barat (Jabar), Persatuan Penghuni Kompleks Fatmawati dan Yayasan Masjid Sunan Ampel, Selasa (28/11) yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III Al Muzammil Yusuf (F-PKS).

Terhadap masalah ini, anggota dari daerah Pemilihan Jawa Timur ini menghimbau kepada Komisi III agar menangani masalah ini secara serius dan memanggil pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini, sebelum keresahan ini semakin membawa dampak yang tidak sehat bagi kalangan dunia usaha.

Seperti dikemukakan Wakil Ketua Kadin Jabar Bidang Kepariwisataan HS. Hermawan, Kadin mendapat keluhan dari para pelaku usaha bidang jasa pariwisata dan jasa perdagangan seperti pengusaha Hotel, Restoran, Cafe, Hiburan, Bis Wisata, Mall dan sejenisnya, akan adanya pungutan tersebut.

Pungutan tersebut wajib dibayarkan bagi para pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa pariwisata dan jasa perdagangan dimaksud dengan anggapan bahwa bisnis semacam ini otomatis memutar lagu-lagu dan musik untuk konsumen/pelanggannya.

Pemutaran lagu dan musik itulah yang menurut YKCI sebagai dasar timbulnya kewajiban pembayaran royalti hak cipta, yang diklaim YKCI atas dasar UU RI No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta (UUHC).

Keresahan dan kebingungan para pengusaha ini disebabkan selain belum adanya peraturan pelaksanaan atas UU No. 19 tersebut, juga cara-cara penagihan yang dilakukan oleh YKCI Jabar yang dinilai sangat tidak bersahabat bahkan diwarnai intimidasi.

Dalam perjalanannya, kata Hermawan, YKCI memang membuktikan ancamannya dengan memperkarakan beberapa pelaku usaha baik secara pidana maupun perdata, dengan alasan melanggar Hak Cipta.

Kondisi tersebut jelas sangat mengganggu kenyamanan dan konsentrasi para pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya, sehingga merupakan persoalan yang serius dan harus segera dicari solusinya.

Dalam kaitannya dengan pemutaran lagu atau musik pada tempat-tempat usaha di bidang jasa pariwisata dan jasa perdagangan, UU Hak Cipta tidak mengatur apakah tempat-tempat usaha tersebut merupakan obyek dari royalti hak cipta.

Menurut Hermawan, Kadin tidak sependapat jika tempat-tempat usaha yang menggunakan lagu untuk musik dianggap atau dikategorikan sebagai obyek dari UUHC, dengan alasan karena selain pemutaran lagu atau musik pada tempat usaha bukanlah produk (barang dagangan) bagi pengusaha yang bersangkutan, selain juga karena tidak ditegaskan oleh UUHC.

Selain itu, UUHC tidak mengatur tentang parameter indeks dalam menentukan cara pengenaan, cara penghitungan serta berapa besarnya royalti. Dan UU ini juga belum ada peraturan perundang-undangan sebagai peraturan pelaksanaan dari UU RI No. 19 Tahun 2002 yang ditentukan oleh pemerintah.

Atas dasar itulah, Kadin Jabar dan Kadin Kota Bandung menyampaikan permasalahan tersebut agar Komisi III dapat menyikapi serta mencari solusi demi terciptanya ketentraman dan kenyamanan berusaha di Jabar.

Sebetulnya, tambah Hermawan, para pelaku usaha di kota Bandung sepenuhnya menyadari perlunya memberikan penghargaan kepada para pencipta lagu dan musik, apalagi hal tersebut sudah diatur oleh UU, sehingga tidak ada alasan bagi pelaku usaha untuk tidak mematuhinya.
“Namun pelaku usaha juga sangat berharap agar hal yang sama juga dilakukan KCI, sehingga kedua belah pihak dapat membangun persepsi yang sama demi terwujudnya tujuan mulia dalam memberikan perlindungan kepada para pencipta lagu dan musik,” tambah Hermawan.

Dalam kesempatan tersebut, anggota F-PDS Jansen Hutasoit menanyakan apakah persoalan tersebut juga dikeluhkan oleh anggota Kadin Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur dan anggota-anggota Kadin lainnya.

Sebab, jika keluhan ini juga dirasakan anggota Kadin dari daerah lain, sebaiknya Kadin Jabar menggalang persatuan dengan anggota Kadin lainnya. Dengan demikian, Komisi III dapat memperjuangkan hal itu satu suara dengan juru bicara Kadin Pusat untuk mewakili seluruhnya.

Jansen juga sependapat agar persoalan ini segera ditangani, tentunya dengan memanggil setiap Instansi yang terkait. (KP)
Share this article :

0 komentar:

.

.
 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. PROPUBLIK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger