Random Post

.
Home » » BPK Temukan Dugaan Kerugian Negara di FK UI

BPK Temukan Dugaan Kerugian Negara di FK UI

Written By REDAKTUR on 31 August 2012 | 4:58 AM

BPK menemukan adanya dugaan kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan proyek di Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Indonesia (UI). Dari dokumen audit yang diterima wartawan, Kamis (30/8) dua proyek tahun 2010 selesai diaudit BPK.

Pertama proyek Renovasi Laboratorium Terpadu FK UI. Proyek senilai Rp 7.964.000.000 tersebut diusulkan oleh Plh Dekan FKUI melalui surat Nomor: 558/PT02.H4.FK/B/2010 tanggal 20 Januari 2010.

Wakil Rektor Bidang SDM, Keuangan dan Administrasi Umum melalui surat Nomor: 025/H2.RE/KEU.02.03/2010 tanggal 3 Februari 2010 menyatakan kegiatan tersebut akan dimasukkan dalam Rencana Kerja Anggaran Teknis (RKAT) melalui persetujuan Majelis Wali Amanah dalam revisi RKAT yang dilaksanakan pada bulan Juni 2010. 

Dari dokumen RKAT diketahui tidak terdapat revisi RKAT. Menurut BPK hal itu tidak sesuai dengan Keputusan Rektor UI No: 1512/SK/R/UI/2009 tanggal 30 Desember 2009 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa. Hal ini disebabkan karena panitia lelang tidak cermat dalam menyusun dokumen pengadaan dan pengendalian dan pengawasan Wakil Rektor II.

Ketidaksesuaian tersebut mengakibatkan FKUI tidak dapat memanfaatkan laboratorium. Denda sebesar Rp 398.200.000 belum diterima serta pekerjaan tambah kurang senilai Rp 1.526.444.525,70 tidak dapat dinilai kewajaran harganya.

Selain itu BPK juga melakukan audit terhadap peralatan laboratorium terpadu FK UI senilai Rp 22.665.295.400. Pengadaan tersebut didasarkan atas Surat Dekan FKUI No: 7505a/P2.F1.D/OTL.03.00G2010 tanggal 28 Juli 2010. Menggandeng PT Tiga Permata Hati proyek ini harusnya selesai 14 Maret 2011. Namun hingga 29 Desember 2011 diketahui dari 113 jenis barang hanya 12 peralatan yang berada di FKUI.

Saat dikonfirmasi Anggota Komisi X Bidang Pendidikan Dedi Gumilar membenarkan dokumen audit tersebut. Menurutnya temuan BPK ini telah dibahas di Komisi X.

"Bener ini kita sudah terima. Sudah kita serahkan ke penegak hukum Polisi dan KPK," ujarnya kepada wartawan, Jumat (31/8)
Share this article :

0 komentar:

.

.
 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. PROPUBLIK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger