Random Post

.
Home » » 12 Tahun KPPU, Kesejahteraan Rakyat ataukah Pemodal?

12 Tahun KPPU, Kesejahteraan Rakyat ataukah Pemodal?

Written By REDAKTUR on 09 June 2012 | 10:43 AM

Ketua KPPU Ir.H.Tadjuddien Noer Said.
Desain besar pembangunan republik ini tentunya semuanya demi kesejahteraan rakyat. Termasuk pula soal persaingan usaha. Kehadiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sejatinya juga agar masyarakat dari Sabang sampai Merauke meningkat derajat kesejahteraannya.

Kehadiran lembaga pangawas persaiangan usaha di Indonesia yakni Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan melalui peningkatan ekonomi nasional. Monopoli, oligopoli, monopsoni, kartel maupun persaingan tidak sehat lainnya dalam persaiangan usaha harus enyah dari bumi ini.

Persaingan usaha yang sehat akan menjadikan industri menjadi sehat pula. Hal ini dikarenakan perusahaan dituntut untuk profesional agar bisa bersaing. Di samping itu, dengan adanya persaingan usaha sehat, maka perusahaan yang skala usahanya kecil masih bisa bersaing dan tetap eksis asalkan mereka benar-benar menghasilkan output yang berkualitas.

Soal harga, dengan adanya persaingan usaha yang sehat maka segala bentuk kesepakatan harga antarpelaku usaha dilarang karena merupakan kartel. Berarti, dengan adanya mekanisme persaingan usaha yang sehat maka konsumen akan diuntungkan. Lihat saja bagaimana yang terjadi di industri penerbangan. Sebelumnya harga tiket penerbangan ditentukan oleh asosiasi pelaku usaha (INACA), setelah KPPU memutuskan bahwa hal tersebut menyalahi Undang-Undang No.5 Tahun 1999, akhirnya pemerintah yang menentukan tarif batas atas penerbangan. Kini, kita bisa menikmati tiket pesawat yang murah.

Hal lain juga dapat dilihat pada industri komunikasi, khususnya seluler. Tarif SMS antar operator yang dahulu Rp500-Rp1000 per SMS, kini sudah lebih murah lagi, yaitu dibawah Rp100. Hal ini tentu konsumen diuntungkan, juga masyarakat pun lebih mudah berkomunikasi.

KPPU sebenarnya diharapkan bisa berperan lebih dalam soal harga gas. Sebagaimana kita ketahui PT Gas Negara (Persero) telah menaikkan harga jual gas. Padahal, untuk menentukan harga ini tentu merupakan ranah dari pemerintah. Hal ini sudah jelas-jelas disebutkan dalam konstitusi, UUD 1945, kita. Bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun, langkah PT Gas Negara (Persero) itu harus ditinjau ulang dan harus dibatalkan.

Gas 3 kilogram kini sudah mulai langka. Kondisi ini sudah menyengsarakan rakyat. Perlu ada gebrakan untuk mengatasi hal ini. KPPU perlu memanggil pihak-pihak terkait untuk membicarakan kenaikan tarif gas ini. Bila mencermati keputusan KPPU sebelumnya, maka tarif baru gas tersebut bisa saja dibatalkan, kemudian pemerintah akhirnya yang menentukan harga batas atas gas 3 kilogram ini.

Akankah KPPU bisa memainkan peran tersebut?kita tunggu saja.
Share this article :

0 komentar:

.

.
 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. PROPUBLIK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger