Pemerintah harus serius menangani fakir miskin. |
Pasalnya, hingga saat ini, PKS belum melihat ada upaya yang serius dari penyelenggara negara untuk melaksanakan UU tersebut.
"Oleh karena itu, Bapenas, Kemenkeu dan Kemensos, harus duduk bersama untuk membicarakan implementasi dari UU Penanganan Fakir Miskin," ujar Anggota Komisi VIII DPR RI Jazuli Juwaini di Jakarta, Selasa (21/2/2012).
Jazuli khawatir, semangat penanganan fakir miskin belum disosialisasikan di internal pemerintah.
"Sepertinya dibutuhkan sosialisasi UU No 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Agar seluruh penyelenggara negara memiliki semangat dan paradigma yang sama bagaimana melaksanakan penanganan fakir miskin berdasarkan UU baru ini," ujarnya.
Sebenarnya, menurut Jazuli, dalam UU ini sudah jelas siapa yang memimpin penanganan kaum fakir miskin ini, dan bagaimana penanganannya. Namun, yang masih harus diperjelas lagi adalah masalah anggaran dan sistem evaluasinya.
Jazuli yang juga Ketua DPP PKS Bidang Pengembangan Ekonomi dan Kewirausahaan melanjutkan, UU Penanganan Fakir Miskin ini berangkat dari paradigma bahwa penanganan fakir miskin membutuhkan koordinasi dan penanggungjawabnya, sehingga dapat berjalan dengan efektif, terukur, sinergi dan tidak saling tumpang tindih antara kementerian/lembaga.
0 komentar:
Post a Comment