Pemotong Dana BSM Harus Disanksi Tegas |
Setelah diverifikasi dan benar ada pemotongan dana BSM, keempat puluh kepala sekolah itu langsung dipanggil oleh Sekda. Mereka diminta untuk mengembalikan dana BSM yang telah mereka potong itu. Tak hanya itu, mereka juga dikenai sanksi berupa teguran lisan. Bila mereka mengulangi perbuatannya, sanksi administrasi pun sudah menanti mereka.
"Sanksi langsung yang tegas memang belum, namun tindakan mereka itu telah menjadi catatan kami. Kebijakan kepada mereka ke depan tentunya akan dipertimbangkan setelah mereka melakukan hal itu. Bila pelanggarannya itu berat, mereka akan dimutasikan," tegas Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten Eko Medi Sukasto sebagaimana ditulis Solopos.
Dengan adanya temuan itu, Inspektorat mendesak pada Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten untuk lebih gencar melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah untuk melarang pemotongan dana BSM maupun melakukan pemungutan-pemungutan yang memberatkan orangtua siswa. Hal itu sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pemungutan Biaya Pendidikan SD dan SMP.
"Larangan sebagaimana terdapat dalam Permendiknas 60/2011 ini harus disosialisasikan. Pemerintah selama ini telah menggelontorkan dana BOS untuk menunjang operasional sekolah," tandas Eko.
Mengingat tindakan nakal kepala sekolah tersebut, seharusnya Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten bisa lebih tegas lagi. Apalagi dana yang mereka potong itu adalah hak bagi siswa miskin. Mereka harus diberikan efek jera, jangan sampai hanya diberikan teguran lisan dan disuruh mengembalikan dana yang dipotong. Tentu hal itu belum optimal dalam menanggulangi tindakan nakal jajaran pendidikan yang selama ini dikeluhkan oleh para wali murid.
Pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Klaten juga dapat ikut andil dalam penegakan aturan tersebut. Bagi mereka yang melakukan pemotongan dan menarik pungutan sekolah, tentu harus diberikan teguran keras. Jangan sampai tindakan-tindakan semacam ini hanya menjadi masukan dan tanpa aksi nyata dari badan yang berkompeten untuk mengawasi kinerja seluruh pegawai di Kabupaten Klaten ini.
1 komentar:
Usul juga, pemotongan dana di sekolah-sekolah di Klaten sekarang ini sudah diluar batas, masak SMA Negeri di Klaten harus membayar sampai 2,5 juta. Ini harus diselidiki oleh Inspektorat,kalau perlu BPK harus mengaudit laporan keuangan sekolah-sekolah itu. Bila ada penyimpangan dan tindak pidana, KPK harus turun.
Post a Comment