Random Post

.
Home » » Kasus Bupati Pamekasan Mandeg, LSM Laporkan Polda ke Mabes

Kasus Bupati Pamekasan Mandeg, LSM Laporkan Polda ke Mabes

Written By REDAKTUR on 26 January 2012 | 11:14 AM

Demo LSM Menuntut Kasus Bupati Pamekasan dituntaskan.
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) di Jawa Timur meminta Bareskrim Mabes Polri untuk turun tangan melakukan supervisi ke Polda Jatim terkait dengan kejanggalan penghentian kasus hukum yang melibatkan Bupati Pamekasan Kholilurahman.

Direktur Pusat studi hukum dan advokasi publik Ahmad Alhabsy mengatakan, pihaknya bukan tidak percaya lagi dengan penyelidikan yang dilakukan direskum Polda Jawa Timur, namun demi akuntabilitas penegakan hukum, seyogyanya ada pengawasan yang dilakukan oleh Mabes Polri.

"Saya khawatir penyidik Polda jatim ewuh pakewuh karena yang bersangkutan bupati, kalau kasus ini diawasi pusat maka kecurigaan tersebut dengan sendirinya akan hilang," ujarnya, Kamis (26/01/2012).

Dalam waktu dekat, lanjut Ahmad, pihaknya akan berkirim surat ke Kabareskrim perihal permintaan ini, bahkan tidak tertutup kemungkinan pihaknya juga akan melakukan audiensi dengan bareskrim Mabes Polri. "Insya Allah minggu depan kita akan ke Jakarta, biar terang benderang kasus ini," imbuhnya.

Sebelum berangkat ke Jakarta, lanjut Ahmad, pihaknya juga akan membuat seminar dengan mengundang berbagai akademisi, sehingga ada kesepahaman gerak dan pikiran untuk mengawal kasus ini sampai tuntas.

"Kami semua berkomitmen bahwa hokum harus ditegakka tanpa pandang bulu, jangan sampai penghentian kasus ini menjadi prseden buruk penegakan hokum di jawa timur," bebernya.

Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan laporan Eriska Dewi Kusnanda ke Polda Jawa Timur dengan No Laporan LPB/ 484/ IX/ 2011 yang bersangkutan melaporkan dugaan pelanggaran pasal 266 dan 263 KUHP dengan terlapor Bupati Pamekasan Kholilurrahman yang tidak lain adalah suami terlapor.

Polda Jawa Timur lalu menindaklanjuti laporan polisi tersebut dengan melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit pencurian di Unit II Jatanum. Dalam melakukan penyelidikan sejumlah saksi sudah diperiksa baik di Surabaya maupun diluar Surabaya. Beberapa saksi yang sudah diperiksa adalah kepala KUA Kecamatan Kesamben tempat Kholilurrahman dan Eriska Dewi Kusnanda melakukan melakukan perkawinan sebagaimana UU No 1 tahun 1974.

Disamping itu mantan Kepala Desa Kemiri Gede juga sudah dimintai keterangannya. Dari beberapa keterangan saksi sebenarnya penyidik sudah menemukan unsur pidana yang dilakukan oleh Kholilurrahman sebagaimana yang dilaporkan Eriska Dewi Kusnanda.

Kasubdit Jatanum Direktorat Researce Umum Polda Jatim, AKBP Anshori mengatakan selama penyelidikan tidak ditemukan unsur pidana, disamping itu pelapor juga sudah mencabut laporannya. Sehingga berdasarkan hasil gelar kasus ini harus dihentikan sambil menunggu adanya novum atau bukti terbaru.
Share this article :

0 komentar:

.

.
 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. PROPUBLIK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger