Badan Pemeriksa Keuangan diminta mengarahkan audit investigasinya terhadap penggunaan dana yang sudah dikucurkan oleh Bank Indonesia melalui fasilitas pendanaan jangka pendek dan penyertaan modal sementara di Bank Century.
Ekonom Dradjad H Wibowo mengatakan, fasilitas pendanaan jangka pendek dan penyertaan modal sementara terhadap Bank Century hampir sama dengan fasilitas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang diberikan kepada puluhan bank pada tahun 1997.
”Modusnya sama. Dapat dana talangan dari BI dan pemerintah, tetapi kemudian digunakan sendiri untuk kepentingannya pribadi. Oleh sebab itu, fokus audit BPK juga harus diarahkan ke sana,” kata Dradjad.
Kwik Kian Gie, mantan Menko Perekonomian, menyatakan, ”Kalau di BLBI adalah kecerobohan, sebaliknya kalau di Bank Century sudah terang-terangan dan bisa jadi merupakan kesengajaan.” Mengingat sudah masuk dalam pengawasan BI, kata Kwik, tentunya Bank Century tak boleh mengeluarkan dana ke pihak-pihak terkait.
Namun, kenyataannya, Bank Century melanggar dengan berbagai cara, di antaranya dengan pengeluaran bank notes.
”Karena itu, sekarang ini penting agar aliran dana setelah tanggal tertentu sejak ditangani oleh BI, secara keseluruhan, ditelusuri. Yang bisa menelusuri adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” tambah Kwik.
Perluas audit investigasi
Ketua BPK Anwar Nasution saat dihubungi Kompas pernah mengaku tidak mudah menelusuri aliran dana Bank Century, apalagi, waktu kerja tim pemeriksaan Bank Century sudah mepet. Namun, dia berjanji akan mengupayakan secara optimal sebelum berakhirnya masa tugas BPK, 19 Oktober 2009.
Sementara itu, anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR, Maruarar Sirait, meminta BPK memperluas investigasi kepada pihak-pihak lain, termasuk lembaga kepresidenan.
Menurut dia, penelusuran kasus Century hingga ke level presiden perlu dilakukan karena, pertama, banyak pertanyaan dan rumor yang berkembang di masyarakat yang mengaitkan kasus Century dengan kepentingan politik menjelang pemilu legislatif dan pemilu presiden pada 2009.
”Kedua, apakah mungkin Menteri Keuangan berani memutuskan penyelamatan bank dengan dana yang sangat besar mencapai Rp 6,7 triliun tanpa melibatkan atasannya dalam hal ini Presiden?” ujar Maruarar.
Dalam audit investigasi kasus Century, BPK hanya mewawancarai Menkeu Sri Mulyani, mantan Gubernur BI Boediono, Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan Raden Pardede, dan para pejabat di BI, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Bank Century.
Maruarar menengarai ada pihak yang memanfaatkan kasus ini untuk menjatuhkan Sri Mulyani yang selama ini memiliki reputasi baik dalam mereformasi institusi keuangan dan mengawal kebijakan fiskal.
Home »
» Kasus Century, Menkeu Dijatuhkan?
Kasus Century, Menkeu Dijatuhkan?
Written By REDAKTUR on 03 October 2009 | 2:07 AM
Related Articles
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
0 komentar:
Post a Comment