Random Post

.
Home » » Soal Penangkapan M.Jibril, Polisi Digugat Praperadilan

Soal Penangkapan M.Jibril, Polisi Digugat Praperadilan

Written By REDAKTUR on 28 August 2009 | 10:57 PM


Penasehat hukum Mohammad Jibril, tersangka teroris yang ditangkap oleh Detaseman Khusus 88, 25 Agustus lalu resmi mengajukan permohonan praperadilan atas penangkapan kliennya.

"Tadi jam 10 sudah dimasukkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Ahmad Neza
Gultom, salah satu Advokat dari LBH Muslim Indonesia di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/8).

Meteri gugatan yang diajukan meliputi fakta peristiwa dilapangan mengenai penangkapan Muhammad Jibril. Menurutnya penangkapan yang dilakukan oleh kepolisian tidak sah karena tidak adanya surat perintah penangkapan.

"Penangkapan ini melanggar hak konstitusional," ujarnya sambil membacakan materi gugatan bernomor No:36/pid.Pra/2009/PN Jakarta Selatan.

Menanggapi kabar bahwa keluarga Mohammad Jibril pernah menerima surat penangkapan, Ahmad Neza beranggapan ada keganjilan dalam surat itu.

"Seperti ada indikasi akal-akalan, dalam penandatanganan surat tersebut. Sebab surat tersebut diselipkan dalam beberapa surat lain saat petugas melakukan penggeledahan dirumah dan menyita laptop Mohammad Jibril dirumah jam 12 malam. Ustad Abu menolak ada kesan manipulasi,"
terangnya.

Sebelumnya pada tanggal 25 Agustus, Mohammad Jibril ditangkap oleh Sensus 88, 2 jam setelah ditetapkan sebagai DPO oleh Mabes Polri. Pemilik situs Arramah.com itu diduga sebagai salah satu pencari dana aksi pengeboman di Mega Kuniangan 17 Juli lalu.(Pmrol)
Share this article :

0 komentar:

.

.
 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. PROPUBLIK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger