Random Post

.
Home » » AJI: Upah Minimum Jurnalis Jakarta Rp4,5 juta

AJI: Upah Minimum Jurnalis Jakarta Rp4,5 juta

Written By REDAKTUR on 26 May 2009 | 8:02 PM


Kran kebebasan pers menjadikan perusahaan media menjamur bak di musim hujan. Sayangnya, kebebasan pers tersebut tidak dibarengi dengan profesionalisme dari perusahaan media kepada para pekerjanya.

Alhasil, masih banyak wartawan yang diupah rendah, bahkan di antaranya dibayar di bawah standar Upah Minimum Regional(UMR). Tak heran, kondisi jurnalis yang memprihatinkan ini pada akhirnya bekerja tidak profesional dan melanggar kode etik wartawan, karena tersandung berbagai kasus.

Karena itu, Aliansi Jurnalis Independen(AJI) Jakarta tahun ini kembali merilis standar upah minimum jurnalis sebesar Rp4,5 juta per bulan, di Jakarta, Selasa (26/5/2009). Besaran upah tersebut didapat setelah tim divisi Serikat Pekerja AJI Jakarta, turun ke lapangan melakukan survei harga kebutuhan pokok selama dua bulan, terhitung sejak Februari-April 2009.

Koordinator Divisi Serikat Pekerja AJI Jakarta, Riky Ferdianto mengatakan, jaminan upah yang memadai bagi jurnalis penting artinya untuk membangun profesionalisme pekerja pers di Indonesia. Menurut AJI Jakarta, tanpa ada jaminan upah yang layak, jurnalis mudah terjebak pada praktik suap-menyuap. "Tanpa jaminan pendapatan yang memadai, jurnalis akan terjebak pada praktik suap dan sogok," tandas Riky.

Dia mengungkapkan banyak perusahaan pers yang sudah memenuhi standar upah layak, namun ada juga yang belum mampu memenuhinya karena kondisi keuangan perusahaan. Tapi sayangnya, ada juga perusahaan media yang sebenarnya mampu membayarkan upah sesuai standar AJI, tapi berusaha mengelak dengan beragam alasan.

Untuk perusahaan media yang masuk kategori pertama, AJI Jakarta mengimbau manajemen perusahaan agar bersikap transparan mengenai masalah keuangan perusahaan. Bagi perusahaan yang masuk kategori kedua, AJI Jakarta meminta manajemen segera merealisasikan upah jurnalis yang lebih layak sesuai standar.
Share this article :

0 komentar:

.

.
 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. PROPUBLIK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger