Sumber:INILAH.COM
Program 531 untuk pemberantasan korupsi yang berlaku di kejaksaan kini dihapus. Penggantinya adalah semangat para jaksa untuk memberantas korupsi.
"Tidak ada kewajiban 531, diganti dengan semangat dan komitmen untuk bersama mengungkap dan menuntaskan kasus korupsi yang diterima dari laporan masyarakat," ujar Kapuspenkum Jasman Panjaitan saat konferensi pers Kinerja Kejaksaan RI di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (9/1).
Penghapusan program tersebut, kata Jasman, untuk menghindari adanya kecurangan yang terjadi dalam hal menangani kasus. "Program 531 tidak sesuai harapan, karena ada 1 kasus yang dibuat menjadi 3 kasus hanya untuk mengejar target, sehingga ini dihapuskan," paparnya.
Program 531 merupakan program penanganan perkara korupsi besar yang diberlakukan kejagung sejak tahun 2007 di mana dalam setahun Kejati harus menangani 5 kasus korupsi, Kejari sebanyak 3 kasus korupsi, serta 1 kasus ditangani oleh cabang kejaksaan.
Namun, dalam perjalanannya program tersebut tidak berlaku efektif karena ada beberapa kasus korupsi di kejaksaan yang seharusnya 1 kasus bisa dibuat menjadi beberapa kasus.
Berdasar data kejaksaan, jumlah penyidikan perkara korupsi dari Kejati/Kejari seluruh Indonesia mengalami peningkatan, yaitu tahun 2007 jumlah penyidikan 651 perkara, sedangkan tahun 2008 penyidikan sejumlah 1.266 perkara.
Home »
» Kejagung Hapus Program 531
Kejagung Hapus Program 531
Written By REDAKTUR on 09 January 2009 | 5:18 AM
Related Articles
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
0 komentar:
Post a Comment