Home »
» Tim KaJI Ancam Pidanakan KPU Jatim
Tim KaJI Ancam Pidanakan KPU Jatim
Written By REDAKTUR on 30 December 2008 | 2:46 AM
Tim pemenangan Cagub-Cawagub Jatim, Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono (Ka-Ji) mengancam akan mempidanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), menyusul hilangnya 51 surat suara dan hilangnya logistik daftar pemilih tetap dan formulir model C-KWK.
Ketua tim kuasa hukum Ka-Ji, Sudiatmiko menyatakan, gagasan mempidanakan KPU tersebut berdasar penjelasan ketua KPU Pamekasan, Imadoeddin yang menyatakan DPT dan kartu model C-KWK sebenarnya sudah dikirim ke masing-masing TPS di 189 desa/keluarahan di Pamekasan.
"Barangsiapa yang menghilangkan dokumen negara itu kan terancam hukuman pidana. Termasuk hilangnya 51 suarat suara di Desa Waru Timur, Kecamatan Waru," katanya, Senin.
Sudiatmiko menjelaskan, khusus hilangnya surat suara tersebut, secara otomatis memang menjadi urusan polisi. Tapi untuk DPT dan model C-KWK perlu dipermasalahkan tim Ka-JI, sebab polisi belum ada upaya memproses hal itu.
Pernyataan bahwa KPU telah mengirim logistik model C-KWK tersebut berbeda dengan yang disampaikan anggota KPU Jawa Timur, Arief Budiman.
Sebelumnya, Arief menjelaskan model C-KWK itu memang tidak dicetak oleh KPU Jatim, dengan alasan tidak diperlukan pada proses penghitungan suara ulang Minggu (28/12) itu. Demikian juga dengan daftar pemilih tetap (DPT).
"Kalaupun itu tidak dicetak, kami menganggap tetap sebagai pelanggaran sebab berdasarkan keputusan KPU nomor 32 tahun 2008 itu dinyatakan bahwa model C-KWK, C-1 KWK serta C-3 KWK memang harus diberikan kepada masing-masing saksi Cagub/Cawagub. Tapi pada kenyataannya kan tidak," kata Sudiatmiko menegaskan.
Sementara terkait dengan hilangnya 51 surat suara di TPS 13 Desa Waru Timur, Kecamatan Waru, ketua Panwas Pamekasan, Ahmad Asir menyatakan, Panwas sudah mulai memeriksa sejumlah saksi terkait persoalan tersebut.
Bahkan Panwas juga telah memerintahkan Panwas Kecamatan Waru untuk mencari bukti-bukti pendukung dan meminta penjelasan kepada petugas PPS dan KPPS setempat
Related Articles
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
0 komentar:
Post a Comment