Random Post

.
Home » » Pilkada Gubernur Sebaiknya Ditiadakan

Pilkada Gubernur Sebaiknya Ditiadakan

Written By REDAKTUR on 03 December 2008 | 11:35 PM


Setelah beberapa bulan lalu menghangat, kini wacana pemilihan langsung gubernur melalui mekanisme pemilihan kepala daerah ditiadakan kembali mengemuka. Sebagaimana kita ketahui, penggelontor wacana itu adalah Gubernur Lemhanas Prof. Dr. Muladi. Di mana kala itu dikatakannya agar gubernur yang merupakan kepanjangan tangan pemerintah pusat ditunjuk saja oleh Presiden.

Pandangan tersebut intinya untuk menghilangkan keresahan yang muncul belakangan pada Pilkada Gubernur dan pemborosan biaya yang terjadi. Mungkin kita cukup jenuh melihat betapa sengketa Pilkada di Indonesia begitu pelik, seperti halnya di Maluku Utara. Sengketa di sana cukup berlarut-larut, bahkan meski telah ditetapkan pemenangnya hingga kini masih saja ada riak-riak kecil gelombang ketidakpuasan di sana.

Wacana penghapusan Pilkada Gubernur juga dilontarkan oleh pengamat politik Ryaas Rasyid. Presiden Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) itu berpendapat, penetapan seorang gubernur tidak perlu dilakukan dengan pemilihan langsung oleh rakyat, namun cukup dipilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi setelah dikonsultasikan dengan pemerintah pusat.

"Gubernur tidak perlu lagi ditentukan dengan pemilihan langsung, tetapi dipilih oleh DPRD I setelah dikonsultasikan ke pemerintah pusat. Di situlah (konsultasi) peran pemerintah pusat," kata Ryaas Rasyid di Jakarta, Kamis (3/12).

Pernyataan Ryaas tersebut diungkapkan ketika diminta komentarnya menyusul maraknya sengketa pilkada langsung gubernur di beberapa daerah di Indonesia.

Menurut Ryaas dalam UUD 1945 tidak diatur mengenai pilkada langsung gubernur tersebut. Menurut Ryaas yang ada hanya menyebutkan bahwa gubernur 'dipilih secara demokratis'.

Dengan demikian pemilihan gubernur melalui DPDR I tersebut juga sudah memenuhi aturan undang-undang 'dipilih secara demokratis'.

Lebih lanjut Ryaas menjelaskan berdasarkan UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah ditegaskan pula bahwa gubernur itu selain kepala daerah juga merupakan wakil pemerintah pusat. Dengan demikian jika konsisten bahwa gubernur juga wakil pemerintah pusat, maka tidak perlu ada lagi pilkada langsung.

"Ini tidak konsisten. Saya curiga konsepnya tidak dipahami oleh pemerintah. 'Wong' wakil pemerintah pusat, 'kok' dipilih langsung," kata Ryaas.

Karena itu, Ryaas mendesak segera dilakukan revisi UU No 32/2004 agar masalah pilkada langsung gubernur tidak lagi salah kaprah.
Share this article :

0 komentar:

.

.
 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. PROPUBLIK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger