Home »
» Pembantu Rumah Tangga Nantinya Akan Diatur dalam Undang-Undang
Pembantu Rumah Tangga Nantinya Akan Diatur dalam Undang-Undang
Written By REDAKTUR on 10 December 2008 | 11:26 PM
Pekerja rumah tangga (PRT) bisa mulai bernafas lega, sebaliknya bagi yang terbiasa menggantung pada pembantu untuk menyelesaikan pekerjaan rumah dan agen penyalur PRT sebaiknya lebih berhati-hati dan bijaksana memperlakukan PRT.
Pasalnya, akhir tahun ini atau awal tahun depan pemerintah melalui Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) akan mulai melobi Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) untuk mensahkan Rancangan Undang Udang (RUU) perlindungan PRT yang terdiri dari 24 bab dan 30 pasal yang sudah selesai disusun.
"Ini (RUU Perlindungan PRT) secara umum untuk melindungi HAM dari PRT, dan mudah-mudahan akhir Desember atau awal tahun depan nanti sudah mulai bisa diajukan untuk dibahas di DPR RI," ujar Syaiful Rachman Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hak Ekosob dalam jumpa persnya di Depkumham, Kamis(11/12).
Rumusan yang mengatur hak dan kewajiban PRT yang dimuat dalam 24 Bab dan 30 pasal dalam RUU Perlindungan PRT, menurut Syaiful berdasarkan analisa yang dilakukan bersama antara Depkumham, Departemen Tenaga kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Penyalur PRT dan juga para majikan, sebaiknya agar lebih berhati-hati dalam mempekerjakan PRT yaitu untuk semakin serius meningkatkan kesejahteraan PRT dan memperlakukan PRT lebih manusiawi.
Karena tidak tanggung-tanggung, pimpinan setingkat walikota, bupati, gubernur hingga menteri bisa menjatuhkan sanksi administrasi mulai dari teguran, pemecatan hingga penutupan usaha penyaluran PRT seperti diatur dalam pasal 29 ayat 1, bila terbukti melanggar aturan penempatan dan pelaksanaan kewajiban terhadap PRT.
Para majikan yang merekrut PRT apakah langsung maupun lewat penyalur, sesuai dalam pasal 2 tentang perjanjian kerja wajib membuat perjanjian baik lisan atau tertulis dengan diketahui Ketua RT/RW atau perangkat desa setempat.
Majikan sebelum mengambil PRT dari penyalur sebaiknya juga mewaspadai apakah PRT sudah dilengkapi tanda lulus uji kompetensi dari agen penyalur seperti diatur dalam pasal 7 ayat 2.
Dalam RUU tersebut juga diatur soal jam kerja, syarat menjadi PRT, cuti hamil, cuti haid, pengupahan yang diserahkan sesuai upah minimum regional daerah bersangkutan, termasuk penyelesaian perselisihan antara majikan dan PRT.
"Akan juga diatur lembaga penempatan PRT di tingkat propinsi," ujar Achyar Kepala Bagian Perundangan Biro Hukum Depnakertrans menambahkan.
Related Articles
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
0 komentar:
Post a Comment