
Indonesia diperkirakan akan memiliki sembilan otoritas pelabuhan (OP) menyusul diundangkannya UU No 17/2008 tentang Pelayaran.
"Tidak semua pelabuhan ada OP-nya. Perkiraannya mungkin hanya sembilan saja," kata Dirjen Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan (Dephub), Sunaryo menjawab pers usai membuka Workshop on "Functions of Port Authority" di Jakarta, Selasa.
Kesembilan OP itu akan ditempatkan di sejumlah pelabuhan, diantaranya Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Perak Surabaya, Belawan Medan, Tanjung Emas Semarang dan Soekarno-Hatta Makassar. Selebihnya, kata Sunaryo, akan ditentukan kemudian.
Yang jelas, tegasnya, pemerintah saat ini sedang menyiapkan perangkat teknis berupa delapan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai tindak lanjut UU tersebut.
"Memang terkesan lamban, tetapi yang penting saat nanti diimplementasikan, kepentingan seluruh pemangku kepentingan terpenuhi, baik pelaku usaha, pemerintah daerah maupun pemerintah pusat," tandasnya.
Salah satu PP yang memuat ketentuan OP tersebut adalah PP tentang Kepelabuhanan. "Intinya OP ini nantinya diawaki oleh jajaran regulator yang nota bene adalah PNS (pegawai negeri sipil)," tukasnya.
Namun, dalam perjalanannya, lanjut dia, bisa saja dipertimbangkan perlunya pemangku kepentingan lain dilibatkan. "Yang jelas, OP tidak sekedar ganti baju," kilahnya.
Oleh karena itu berbagai persiapan telah dan akan terus dilakukan, salah satunya adalah workshop tentang OP yang menghadirkan nara sumber dari Maritime and Port Authority of Singapore (MPA Singapore) hari ini (9/12).
Karakteristik Utama OP
Sementara itu, berdasarkan UU No 17/2008, karakteristik utama dari eksistensi Otoritas Pelabuhan (OP) yaitu : dibentuk untuk satu atau beberapa pelabuhan komersial oleh dan bertanggung jawab kepada Menteri (pasal 81 ayat 1 dan 2, pasal 82 ayat 1 dan 2).
Ciri lain aparatnya adalah PNS yang mempunyai kemampuan dan kompetensi di bidang kepelabuhanan (pasal 86).
OP juga bertindak sebagai wakil pemerintah memberikan konsesi kepada BUP (Pasal 82 ayat 4) dan pemegang hak pengelolaan tanah dan pemanfaatan perairan (pasal 85).
Kemudian tugas dan tanggung jawab Otoritas Pelabuhan (OP) secara singkat meliputi hal-hal yang terkait dengan Penyediaan lahan (daratan dan perairan) serta pembangunan dan pemeliharaan basic infrastructure (alur pelayaran, kolam pelabuhan, penahan gelombang, jaringan jalan dalam pelabuhan).
Juga untuk penyusunan Rencana Induk Pelabuhan termasuk DLKR dan DLKP, keamanan dan ketertiban di pelabuhan, kelestarian lingkungan serta kelancaran arus barang.
Penyusunan tarif dan pelayanan jasa kepelabuhanan apabila tidak dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan (pasal 83 ayat 1 dan 2)
Terakhir, wewenang OP (pasal 84) - mengatur dan mengawasi penggunaan lahan daratan dan perairan, mengawasi penggunaan DLKR dan DLKP, mengatur lalu lintas kapal keluar/masuk pelabuhan melalui kegiatan pemanduan dan menetapkan standar kinerja operasional pelayanan jasa kepelabuhanan.
0 komentar:
Post a Comment