
Proses hukum Munarman menggugat Koran Tempo masih memasuki babak mediasi. Kubu Munarman sudah mengatakan akan membawa masalah ini ke meja hijau apabila mediasi gagal.
Pengacara Koran Tempo, Sholeh Ali mengatakan, Munarman melakukan pembungkaman pers apabila tetap meneruskan ke proses persidangan. Tuduhan ini didasari pada latar belakang Munarman yang merupakan pengacara namun mengabaikan UU Pers.
"Munarman sebagai mantan pengacara tidak menghargai UU Pers dan itu sama saja pembungkaman terhadap pers," kata Sholeh Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2008).
Mediasi Tempo dan Munarman kali ini batal dilakukan karena hakim sedang berada di luar kota. Menurut Sholeh, mediasi telah dilakukan sebanyak tiga kali. Namun pihak Munarman sampai detik ini tidak memberikan solusi alternatif. Pihak Munarman juga menolak melakukan proses tawar-menawar dengan Koran Tempo.
"Mereka masih tetap dengan petitum gugatannya," ujar Sholeh.
Sementara itu pengacara Munarman mengatakan sampai saat ini proses mediasi belum memberikan solusi. Pihaknya menegaskan akan menempuh proses persidangan jika mediasi tidak menghasilkan apa-apa.
"Jika mediasi tidak berhasil, maka akan dilanjutkan ke proses litigasi," ucap Afdel Muhammad.(ddt/iy)
0 komentar:
Post a Comment