
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan mengenai sengketa perolehan suara antara Thariq Modanggu dengan Rusli Habibie dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2008.
Dalam pembacaan putusan pada persidangan siang ini, pemohon dalam hal ini Thariq, yang memeroleh suara perhitungan KPUD sebanyak 23.047 ditolak permohonannya untuk mengurangi perolehan suara Rusli yaitu 23.108 suara.
"Seluruh permohonan ditolak dan tidak dapat diterima," ujar Ketua Hakim Mahfud MD saat membaca putusan dalam persidangan di MK Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Selasa (25/11/2008).
Dari kesimpulan atas pemeriksaan saksi, Rusli yang memperoleh suara terbanyak perhitungan KPUD diputus oleh MK hanya dikurangi empat suara tidak sah. "Sehingga Rusli Modanggu tetap menjadi perserta calon pemilihan bupati dan wakil bupati Gorontalo Utara terbanyak dengan suara 23.104 suara sah," tambah Mahfud.
Kemenangan Rusli ini lantaran, perolehan suara Rusli setelah dikurangi tidak mengalami perubahan yang signifikan.
Mendengar putusan ini, Rusli terlihat lega dan merasa berterimakasih terhadap MK.
"Saya bersyukur MK memutuskan yang terbaik bagi pemilukada Gorontalo Utara yang pertama kali. Kami juga akan meminta bantuan kepada pihak lawan untuk membangun Gorontalo Utara," kata Rusli usai persidangan.
0 komentar:
Post a Comment