“Terpujilah engkau wahai Ibu-Bapak Guru. Namamu akan selalu hidup dalam sanubariku. Semua baktimu akan kuukir di dalam hatiku. Sebagai prasasti terimakasihku untuk pengabdianmu. Engkau sebagai pelita dalam kegelapan. Engkau laksana embun penyejuk dalam kehausan. Engkau patriot pahlawan bangsa tanpa tanda jasa.”
Begitulah lagu “Hymne Guru” karangan Sartono. Meski ada sebagian pemuda kita yang telah melupakan lagu ini, namun setiap 25 November seluruh insan pendidik melantunkannya dan menghayati bait demi baitnya. Hari itu merupakan hari bersejarah bagi perjalanan profesi mulia tersebut.
63 tahun lalu, di Surakarta, Jawa Tengah, lahirlah organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). 100 hari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tentu gelora semangat para guru untuk membela dan mempertahankan Kemerdekaan begitu menyala-nyala. R.H. Koesnan, Soejono, dan beberapa guru pro Kemerdekaan begitu bersemangat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 secara eksplisit mengungkapkan tujuan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang salah satunya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Dari sini tersirat bahwa peran dan tanggung jawab guru begitu besar dalam mewujudkan amanah tersebut. Apalagi dalam Pasal 31 juga diatur bagaimana setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan (ayat 1).
Sejalan dengan ketentuan tersebut, mewujudkan suatu sistem pendidikan nasional yang baik dan berkualitas merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah wajib mengupayakan dan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional tersebut, di mana guru termasuk salah satu elemen sistem yang begitu penting untuk mewujudkannya. Meski demikian, peran orang tua murid dan masyarakat tentu tidak bisa ditinggalkan. Semua pihak harus bergandengan tangan untuk mewujudkan generasi penerus bangsa yang berkualitas.
Pemerintah juga telah berupaya seoptimal mungkin untuk mengwujudkan suatu sistem pendidikan nasional yang berkualitas. Tentu banyak faktor guna mewujudkannya. Salah satu yang terpenting adalah soal anggaran pendidikan.
Kita tahu selama ini anggaran pendidikan kita perlu ditingkatkan. Apalagi dalam konstitusi kita, yakni dalam Pasal 31 ayat (4), disebutkan bahwa “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja Negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.”
Mulai tahun anggatan 2009 mendatang, sektor pendidikan mendapatkan porsi anggaran sebesar dua puluh persen. Hal ini tentu melegakan, meski masih banyak faktor lain yang tak kalah pentingnya dalam upaya peningkatan mutu pendidikan di tanah air. Dengan anggaran sebesar itu diharapkan tidak akan ada lagi sekolah rusak, kelangkaan buku pelajaran, ataupun anak yang tidak sekolah. Semua itu ditanggung oleh Negara, bahkan di Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 ditegaskan setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah “wajib” membiayai.
Seiring dengan era globalisasi, adalah tidak pada tempatnya bila ada pihak-pihak tertentu yang mengkomersilkan pendidikan dengan alasan apapun. Pendidikan merupakan hak setiap warga Negara Indonesia. Oleh karenanya, pemerintah senantiasa berupaya agar setiap warganya bisa mengenyam pendidikan, bila perlu sampai pendidikan tinggi.
Namun, tak kalah penting dari semua itu adalah kualitas guru. Melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kualitas dan kesejahteraan dari pendidik senantiasa ditingkatkan. Program sertifikasi guru dan dosen merupakan salah satu cara untuk memenuhi dua tuntutan utama itu.
Kualitas dan kesejahteraan merupakan dua hal yang tidak bisa dilepaskan. Antara satu dengan lainnya saling terkait. Bila guru kesejahteraannya kurang, boleh jadi kualitas pengajarannya pun tidak optimal, karena mereka harus berpikir untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Kini tinggal bagaimana pengimplementasiannya,akankah guru dan kesejahteraannya bisa ditingkatkan kualitasnya.
Home »
» Guru Nasibmu Kini
Guru Nasibmu Kini
Written By REDAKTUR on 19 November 2008 | 11:59 PM
Related Articles
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
0 komentar:
Post a Comment