oleh : Siagian Priska Cesillia (JURNAL NASIONAL)
SKANDAL penyuapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memuluskan UU No 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia (BI) memakan banyak korban. Tidak hanya tiga petinggi BI ditetapkan sebagai tersangka, tapi juga menyeret dua anggota DPR.
Apakah penangkapan ini mengindikasikan adanya prosedur yang tidak sesuai dalam proses pembuatan UU? Jika memang ada, dapatkah eksistensi UU tersebut diruntuhkan? Dalam setiap proses pembentukan UU selalu melibatkan DPR sebagai pemegang kekuasaan membentuk UU.
Ketika dalam proses pembentukan atau legislasi tersebut memang terjadi tindak pidana seperti suap, menurut pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Fajrul Falaakh, secara teoritis pembatalan UU bisa saja dilakukan. "Karena prosesnya dianggap tidak sesuai," kata Fajrul.
Namun harus dilihat sejauh mana tindak pidana suap tersebut secara signifikan dan kualitatif berhubungan langsung dengan proses pembentukan UU. Artinya, harus dilihat hubungan kausalitas dan di tahap mana penyuapan itu terjadi. "Kalau penyuapan terjadi pada tahap pansus (panitia khusus), ya mungkin saja dilakukan uji formil. Karena artinya, pengambilan keputusan telah dicemari oleh unsur-unsur yang tidak seharusnya masuk sebagai unsur pembentukan UU," paparnya ketika dihubungi Jurnal Nasional.
Karena itu, uji formil terhadap UU BI masih harus menunggu hasil penyelidikan terhadap tindak pidana suap yang tengah berlangsung. Dan bila indikasi suap memang terbukti, Fajrul menambahkan, masih harus dilihat apakah memengaruhi pengambilan keputusan di tingkat paripurna.
Karena di tingkat inilah putusan akhir atas Rancangan Undang-Undang (RUU) yang ditawarkan BI, diputuskan. "Di paripurna, sekurang-kurangnya melalui fraksi dan fraksi menginstruksikan kepada anggotanya. Maka itu bisa dijadikan sebagai alasan bahwa unsur-unsur proses pembuatan UU memang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Itu artinya menurut Fajrul pembatalan UU BI harus menunggu hasil akhir dari penyelidikan tindak pidana suap yang tengah dilakukan. Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri, seperti dilansir Antara, berpendapat untuk skandal BI tidak bisa diajukan uji formil.
"Karena indikasi suap dalam pembuatan UU bukanlah pintu untuk mengajukannya," kata hakim konstitusi Mahfud MD.
Menurut Mahfud, legislative review adalah cara yang tepat membahas kembali substansi dari UU tersebut.
Bagi dosen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Denny Indrayana tidak semua hasil suap substansinya jelek. Sebab bisa saja suap diberikan atas desakan permintaan fulus dari DPR.
"Jadi kalau kemudian substansi yang baik itu dihilangkan juga ya rugi juga. Maka lebih penting kasus suapnya yang diproses. Dan kalau materinya bertentangan dengan UUD maka judicial review-nya materi saja. Substansinya yang dibatalin," imbuh Denny.
Home »
» UU BI Bisa Dibatalkan
UU BI Bisa Dibatalkan
Written By REDAKTUR on 21 April 2008 | 3:11 AM
Related Articles
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
0 komentar:
Post a Comment