Random Post

.
Home » » 15 Tahun Penjara Buat Dujana

15 Tahun Penjara Buat Dujana

Written By REDAKTUR on 20 April 2008 | 9:02 PM

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Abu Dujana, terdakwa kasus terorisme, dengan pidana hukuman 15 tahun penjara. Menurut majelis hakim yang dipimpin Wahjono, terdakwa Abu Dujana terbukti melakukan tindak pidana terorisme dengan menyembunyikan dan menyalurkan senjata api."Barang-barang tersebut dalam penguasaan terdakwa,” kata Aswan, hakim anggota, membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/4).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Abu Dujana alias Ainul Bahri alias Yusron Mahmudi alias Pak Guru dengan hukuman penjara seumur hidup. Abu Dujana, kata Aswan, terbukti pernah memberikan bantuan kepada "ikhwan" (saudara laki-laki) di Moro, Filipina sekitar Rp 5 juta per bulan. Sehingga, kata hakim. unsur memberikan bantuan atau kemudahan terbukti.

Majelis juga berpendapat terdakwa telah menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme. Buktinya, kata Aswan, terdakwa mengikuti pertemuan di Bandengan, Jawa Tengah untuk membicarakan tindakan terorisme di Poso, namun terdakwa tidak melaporkannya ke aparat keamanan.

Hal yang meringankan, kata Aswan, terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan memiliki tanggungan keluarga. Adapun hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa meresahkan masyarakat dan menimbulkan rasa takut masyarakat di tempat umum.

Selain menghukum Abu Dujana, majelis menyatakan Al-Jamaah Al-Islamiyah sebagai organisasi terlarang karena telah melakukan tindak pidana terorisme. ”Al-Jamaah Al-Islamiyah sebagai korporasi yang salah satu pengurusnya adalah terdakwa telah melakukan tindak pidana terorisme,” kata Wahjono. Karena itu, majelis menghukum Al-Jamaah Al-Islamiyah selaku korporasi dengan denda Rp 10 juta. Denda ini dibebankan kapada pengurusnya.

Menurut hakim, Al-Jamaah Al-Islamiyah adalah kumpulan orang dan tidak berbadan hukum. Sumber keuangan organisasi ini, kata Aswan, berasal dari iuran sedekah infak dan tidak diperoleh kekayaan atas korporasi itu.

Untuk diketahui, jaksa dalam tuntutannya pernah meminta majelis menyatakan organisasi Al-Jamaah Al-Islamiyah dilarang. Namun jaksa tidak menuntut ganti rugi.

Dalam putusan tersebut, majelis percaya Abu Dujana dapat memberikan sumbangan kepada bangsa dengan mengajak mereka yang masuk dalam lembaganya dan di luar lembaganya untuk kembali ke masyarakat. Alasannya, karena Abu Dujana pernah mengingatkan agar tidak melakukan peledakan karena membahayakan masyarakat.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Totok Bambang menyatakan pikir-pikir. Begitu pula dengan kuasa hukum Abu Dujana.

Seusai sidang, saat dimintai tanggapan atas putusan, Abu Dujana yang mengenakan baju koko putih dan peci hitam hanya mengatakan, ”Tidak ada masalah.”

Sedangkan kuasa hukum Abu Dujana, Abu Bakar Rasyida, mengatakan bahwa vonis itu terlalu berat. ”Dia tidak terlibat dalam aksi terorisme,” ujarnya. ”Justeru dia yang mengingatkan agar tidak melakukan kekerasan.” Lagipula, kata Abu Bakar, Abu Dujana bukanlah anggota Al-Jamaah Al-Islamiyah seperti yang pernah dikemukakannya di muka sidang saat dia bersaksi.

Kakak Abu Dujana, Ade Syaiful Bahri, mengatakan tidak puas dengan hukuman itu. ”Kami maunya dia bebas,” ujarnya. Dia menilai banyak tekanan kepada terdakwa saat penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP).

Dalam sidang, hadir pula isteri Abu Dujana, Sri Mardiyati. Perempuan berkaca mata ini menolak diwawancarai. ”Tidak mau,” kata Sri yang mengenakan baju panjang dan jilbab merah marun.
Share this article :

0 komentar:

.

.
 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. PROPUBLIK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger