Random Post

.
Home » » Pelaksanaan Pengembangan CIS Tidak Sesuai Standar?

Pelaksanaan Pengembangan CIS Tidak Sesuai Standar?

Written By REDAKTUR on 15 April 2008 | 1:50 AM

PT PLN (Persero) menyatakan akan mempelajari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait ketidakhematan dalam proyek sistem informasi pelayanan atau customer information system (CIS). Proyek informasi tersebut dilakukan pada unit bisnis distribusi/wilayah PLN.

Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar mengatakan, pihaknya akan segera mempelajarinya. "Saya kira hasil temuan BPK perlu dipelajari," ujarnya kepada Tempo melalui pesan singkatnya, Senin (14/4).

Sebelumnya berdasarkan hasil pemeriksaan BPK di PLN pada semester kedua 2007 tertanggal 3 Maret 2008 menyebutkan, pelaksanaan pengembangan CIS tidak sesuai dengan standar. Proses pengadaan CIS juga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Auditor BPK Bambang Widjajanto dalam laporannya menyatakan, tidak ada keseragaman dalam pelaksanaan sistem CIS yang dioperasikan pada unit-unit PLN. Akibatnya, terjadi duplikasi (perangkapan) pengadaan atau pengembangan CIS di unit bisnis PLN yang menimbulkan pengeluaran yang tidak perlu dilakukan. Potensi ketidakhematan pengeluaran biaya dalam pengadaan jasa CIS sebesar Rp 241,5 miliar.

Hasil pemeriksaan BPK juga menemukan implementasi CIS pada masing-masing distribusi/wilayah justru dilakukan secara terpisah. Seharusnya, menurut laporan BPK itu, CIS pada masing-masing unit distribusi/wilayah PLN menjalankan fungsi pelayanan pelanggan yang sama. Perbedaan hanya pada pengembangan fitur.

Pada 2008, PLN berencana untuk mengintegrasikan CIS, call center dan Sistem Online Payment Point (SOPP). Akibatnya, proyek CIS pada masing-masing distribusi/wilayah akan dihapuskan dan digantikan dengan satu sistem yang sama.

Menurut BPK, rencana itu otomatis menyebabkan biaya pengembangan CIS yang telah dikeluarkan masing-masing unit distribusi/wilayah PLN menjadi sia-sia. Total biaya yang telah dikeluarkan di seluruh unit distribusi/wilayah PLN hingga 2006 sebesar Rp 241,5 miliar.

Fahmi mengatakan, pihaknya akan mengambil keputusan segera terkait hasil laporan BPK tersebut. "Tentunya akan diambil keputusan yang terbaik bagi PLN, pelanggan dan pemegang saham atau negara," ujarnya.

Sebelumnya, pada 2004, Fahmi sewaktu menjabat General Manager PT PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang menandatangani kontrak pekerjaan outsourcing CIS-RISI dengan PT Netway Utama senilai Rp 137 miliar. Biaya tersebut terdiri dari Rp 101,2 miliar untuk biaya langsung personil dan Rp 35,8 miliar biaya langsung nonoperasional. Belakangan Satuan Pengawas Internal PLN menemukan adanya penggelembungan senilai 10,77 persen untuk gaji atau Rp 40,94 miliar proyek tersebut. Hingga kini pengusutan kasus tersebut belum tuntas.
Share this article :

0 komentar:

.

.
 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. PROPUBLIK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger