Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengeluarkan rilis 18 hakim nakal yang sudah diberikan hukuman tegas. Hukuman tersebut diberikan mulai dari pencopotan jabatan hingga penurunan pangkat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Humas dan Jurubicara MA, Nurhadi menyebutkan kedelapanbelas nama hakim nakal itu adalah:
PS (PT Ambon), PW (PN Sabang), LT, NG, DS (PN Jayapura), H LH (PTA Sengkang), AL, IF (PTUN Makassar), SM (PTA Cianjur), MP, LMNR (PN Binjai), BS (PN Sidoarjo), SK, IST (PN Maumere ), BAW (Kadilmil III/7 Manado), Letkol CHK (Kadimil III/7 Makassar), Letkol ODI (Kadilmil III/7 Denpasar).
Nurhadi juga merinci sanksi yang diberikan kepada 18 hakim tersebut, yakni enam hakim PN tidak diperbolehkan melaksanakan tugas pokok sebagai hakim. Satu hakim PN tidak diperbolehkan melaksanakan tugas pokok dan juga penurunan pangkat satu tingkat selama satu tahun.
Satu hakim PN dan PT diberikan izin kepada polisi untuk memeriksa karena diduga kuat melakukan tindak pidana. Dua ketua PN, dua Ketua PTA, satu Ketua PTUN, satu wakil ketua PTUN, dibebaskan dari jabatannya dan dipekerjakan untuk petugas peradilan atau yudisial.
Sedangkan dua kepala pengadilan militer dikenakan tahanan ringan selama 14 hari. Dan satu kepala pengadilan militer mendapat tahanan ringan tujuh hari.
Home »
» MA Rilis 18 Hakim Nakal
MA Rilis 18 Hakim Nakal
Written By REDAKTUR on 10 April 2008 | 1:43 AM
Related Articles
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
0 komentar:
Post a Comment