Gara-gara BPK tak bisa mengaudit, Ketua BPK Anwar Nasution pernah melaporkan Ketua MA Bagir Manan ke polisi.
Badan Pemeriksa Keuangan mengancam memberi status disclaimer terhadap laporan keuangan Mahkamah Agung 2007 jika pengelolaan biaya perkara di lembaga tersebut tidak bisa diaudit.
Status disclaimer merupakan penilaian opini terburuk dari akuntan yang menunjukkan tidak akuntabelnya laporan keuangan sebuah lembaga atau badan hukum. "Bisa disclaimer gara-gara pembatasan oleh pihak yang diaudit (MA)," kata Auditor Utama BPK Soekoyo dalam jumpa pers di Jakarta kemarin.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Luar Negeri BPK Dwita Pradana menambahkan, hingga saat ini lembaganya belum bisa mengaudit pengelolaan biaya perkara di MA karena ketertutupan lembaga hukum itu.
Dia menyesalkan tindakan MA yang memungut biaya perkara, menyimpan, dan menggunakan sendiri, tapi tidak mau diaudit.
"Kami minta MA memenuhi janjinya di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tahun lalu," katanya.
Perseteruan kedua lembaga tersebut soal biaya perkara sudah berlangsung sejak September 2007. BPK ngotot berhak mengaudit biaya perkara karena semua uang yang digunakan untuk pelayanan publik harus diaudit sebagai bagian dari keuangan negara.
Sebaliknya, MA menilai biaya perkara hanya uang titipan pihak yang beperkara dan akan dikembalikan bila ada kelebihan. Gara-gara BPK tak bisa mengaudit, Ketua BPK Anwar Nasution pernah melaporkan Ketua MA Bagir Manan ke polisi.
Presiden Yudhoyono menengahi sengketa itu dengan berjanji membuatkan peraturan pemerintah tentang tata cara pengelolaan biaya perkara. Saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengaturan Biaya Perkara di MA sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak telah selesai diproses di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Menurut Direktur Harmonisasi Perundang-undangan Departemen Hukum dan HAM Wicipto Setiadi, saat ini rancangan peraturan itu masih dibahas di tingkat menteri.
"Sekarang penyelesaian masalahnya masih menunggu kesepakatan antara Menteri Keuangan dan BPK," ujarnya di Jakarta kemarin.
Juru bicara MA, Djoko Sarwoko, mengatakan BPK bisa memeriksa biaya perkara setelah PP Biaya Perkara rampung. Itu sesuai dengan kesepakatan antara MA dan BPK di depan Presiden Yudhoyono pada 17 September 2007. "Jadi kami tetap berpendapat seperti itu," ujarnya.
Menanggapi hal ini, Dwita menegaskan BPK akan tetap mengaudit biaya perkara dengan atau tanpa PP Biaya Perkara itu. "PP urusan pemerintah. Kami urusannya mengaudit," ujarnya.
Home »
» Laporan Keuangan MA Terancam Disclaimer
Laporan Keuangan MA Terancam Disclaimer
Written By REDAKTUR on 14 April 2008 | 11:52 PM
Related Articles
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
0 komentar:
Post a Comment