Random Post

.
Home » » 70 Persen Hutan Lindung di Lampung Rusak

70 Persen Hutan Lindung di Lampung Rusak

Written By REDAKTUR on 11 April 2008 | 3:43 AM

Sebanyak 70 persen hutan lindung yang berada di kawasan Lampung Selatan saat ini dalam kondisi rusak parah. Penyebab kerusakan akibat tangan jahil manusia, yang merambah hutan dengan membuka ladang secara berpindah. Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Lampung Selatan, Asnil Noer, mengungkapkan jumlah areal hutan lindung di wilayahnya yang rusak seluas 9.721 hektare. "Faktor penyebabnya karena kasus perambahan," kata Asnil kepada wartawan, Kamis.

Ia menyebutkan selama tahun 2007 pihak Dishut setempat telah berhasil mengamankan tiga kasus perambahan hutan lindung hingga kini sedang menjalani persidangan di pengadilan negeri setempat. Tahun 2008, Dishut tengah menangani empat kasus perambahan, salah satunya sudah dimajukan ke meja hijau. Kadishut Lamsel, Asni, menegaskan kerusakan kawasan hutan lindung tersebut belum ditemukan kasus ilegal logging. "Kasus itu (illegal logging) belum terjadi di Lamsel," tegasnya.

Ia menguraikan bahwa motif perambahan yang dilakukan pihak yang tidak bertanggung jawab, dengan cara berdalih telah memiliki lahan tersebut dengan membeli lewat pihak tertentu. Perambah mengaku telah berwenang untuk berladang di hutan terlarang secara berpindah. Dishut mengantisipasi meluasnya kerusakan hutan lindung dengan menurunkan 33 personel polisi kehutanan di titik-titik tertentu.

Selain memantau perambahan, Dishut setempat juga mengantisipasi adanya praktik illegal logging, dengan cara mendirikan pos uji petik hasil hutan. Pos ini, kata dia, akan membantu mengamankan hasil hutan yang diangkut kendaraan yang melintas di pos uji petik tersebut. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen pengangkutan hasil hutan tersebut. Selain itu, Dishut juga kerap turun menyosialisasikan ke pemukiman penduduk agar tidak melakukan perambahan di hutan lintdung untuk berladang. Sebab, lanjutnya, yang merambah berasal dari penduduk setempat atas suruhan pihak tertentu.
Share this article :

0 komentar:

.

.
 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. PROPUBLIK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger