
Sumber : KOMPAS
Faisal Amri Nasution (30), seorang perokok menggugat PT Hanjaya Mandala Sampoerna setelah mengalami menggigil, lemas, kepala pusing, mual-mual, dada bagian kiri terasa sakit serta paru-parunya sesak yang mengakibatkannya sulit bernapas.
Ia mengaku, segala kondisi itu terjadi setelah mengkonsumsi 7 batang rokok kretek Sampoerna A Mild pada 20 Desember 2004. Nilai gugatannya tak tanggung-tanggung, Rp1,375 miliar untuk kerugian materiil, dan Rp2 miliar sebagai denda yang harus dibayarkan Sampoerna kepadanya.
Kronologisnya, bermula ketika Faisal membeli satu bungkus rokok kretek Sampoerna A Mild di Supermarket Lion Superindo di Jalan Pemuda Kav 3 Rawamangun, Jakarta Timur pada 20 Desember 2004. Pada saat ia hendak mengkonsumsi rokok tersebut, ada kejanggalan yang didapati. Rasa, aroma maupun asap sisa pembakarannya aneh. Ada percikan api serta asap berwarna biru.
Faisal, perokok aktif yang telah 5 tahun mengkonsumsi Sampoerna A Mild itu mengalami gejala-gejala yang akhirnya membuat ia mengalami susah bernapas. Gejala itu dialami setelah menghisap 7 batang rokok. Akhirnya, Faisal dilarikan ke UGD RS Persahabatan Rawamangun, dan mendapatkan pertolongan darurat.
Selain itu, ia diminta menjalani pemeriksaan medis berupa pemeriksaan darah, paru-paru dan jantung. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ia mengalami kendala kesehatan yang diduga kuat sebagai akibat dari mengkonsumsi rokok produk Sampoerna tersebut.
Faisal kemudian menemukan bahwa rokok yang dikonsumsinya menyimpan cacat produksi (defect) yaitu terdapatnya benda asing yang menempel di rokok berupa benang berbahan plastik pada filter rokok. Hal inilah yang mendasari Faisal mengajukan gugatan kepada Sampoerna karena diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana dimaksud pasal 1365 KUHP yang telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat berupa gangguan kesehatan.
PMH tersebut merupakan kelalaian yang sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kasus gugatan perdata ini, tengah diproses di PN Jakarta Selatan. Rabu (26/3) ini, sidang menghadirkan dua saksi yang diajukan pihak kuasa hukum Sampoerna. Kedua saksi tersebut adalah Imron Hamzah (dari Bagian Processing Sampoerna) dan dr. Irwan Hananto (Dokter Paru-paru dari RS Husada, Jakarta).
0 komentar:
Post a Comment