
Sepuluh fraksi di DPR secara aklamasi menyetujui pengesahan RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi UU. UU ini akan menjadi landasan hukum bagi sahnya transaksi elektronik yang kini berkembang pesat.
"Alat bukti berupa tanda tangan elektronik akan sama kuat dengan tanda tangan konvensional. Alat bukti transaksi itu berlaku baik untuk transaksi individu, institusi maupun pemerintah," kata Menkominfo M Nuh di gedung DPR, Selasa (25/3).
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Agung Laksono, M Nuh berharap dengan adanya UU ini maka bukti elektronik bisa memiliki kekuatan hukum.
"Alhamdulillah hari ini semua itu sudah menjadi keputusan politik antara kawan-kawan di DPR maupun pemerintan untuk disahkan menjadi UU," katanya.
Dia berjanji akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat apa saja yang diperkenankan dan dilarang dan sanksi yang akan diberikan. "Tapi yang paling penting kegiatan kita sehari-hari yang berbasis elektronik itu sekarang sudah bisa dijadikan pijakan hukum. UU ini akan dilengkapi dengan peraturan pemerintah untuk mengaturnya secara detil," kata dia.
0 komentar:
Post a Comment