Random Post

.
Home » » PK Corby Ditolak

PK Corby Ditolak

Written By REDAKTUR on 28 March 2008 | 4:58 AM


MA menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Schapelle Leigh Corby (27). Ratu mariyuana 4,2 kg ini tetap harus menjalani vonis penjara 20 tahun seperti putusan kasasi pada 12 Januari 2006.

Penolakan PK itu diberikan dalam sidang PK MA yang dilakukan hakim Parman Suparman, Abas Said, dan M Taufik, di Jakarta, Jumat (28/3).

Dalam pembacaan putusan penolakan PK tersebut, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi, mengatakan, yang menjadi alasan penolakan PK tersebut, yakni perbedaan pendapat dari Pasal 82 ayat 1 huruf a UU Nomor 22/1997 tentang Narkotika, tidak bisa dijadikan alasan PK.

"Putusan Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, sudah benar karena tindak pidana oleh perbuatan terdakwa," katanya.

Kemudian, kata dia, tidak dapat dibenarkan pula mengenai putusan MA adanya kekhilafan atau kekeliruan hakim. "Putusan MA tidak ada kekeliruan atau kekhilafan hakim," katanya.

Corby sang mahasiswi Australia itu mengajukan PK tersebut dengan alasan, antara lain, menyebutkan adanya kekeliruan hakim dalam semua tingkat peradilan yang menangani kasus tersebut.

"MA menolak permohonan PK dari terpidana dan membebani biaya perkara sebesar Rp 2.500," katanya.

Selain itu, terpidana juga tetap dikenai denda sebesar Rp 100 juta dan subsider kurungan 6 bulan.

Corby tertangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada 8 Oktober 2004 saat dalam perjalanan liburan ke Bali karena kedapatan memiliki mariyuana seberat 4,2 kg dalam tas pembungkus papan selancar miliknya.

Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 21 April 2005 menjatuhkan vonis kepada Corby dengan hukuman penjara 20 tahun dengan denda Rp100 juta dan subsider 6 bulan penjara.

Terpidana mengajukan banding ke PT Denpasar, tetapi pada 11 Oktober 2005 Pengadilan Tinggi Denpasar memutuskan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 100 juta serta subsider 6 bulan penjara. Dalam tingkat kasasi tertanggal 12 Januari 2006, MA justru mengembalikan hukuman Corby berupa penjara 20 tahun.
Share this article :

0 komentar:

.

.
 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. PROPUBLIK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger